Ada Larangan, Tetap Ada ASN Depok Lolos Cuti Tahunan Usai Libur Lebaran

Berdasarkan pendataan tingkat kehadiran ASN Kota Depok pada hari pertama pascalibur Lebaran, ada 47 pegawai yang tidak masuk.

Warta Kota/Gopis Simatupang
Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri. 

WARTA KOTA, DEPOK--- Sebelum memasuki masa cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang totalnya 11 hari, aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi di Kota Depok telah diwanti-wanti agar jangan sampai menambah libur yang sudah panjang.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang ASN cuti tahunan lima hari sebelum dan sesudah Lebaran.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, berdasarkan pendataan tingkat kehadiran ASN Kota Depok pada hari pertama pascalibur Lebaran, Senin (10/6/2019), terungkap ada 47 pegawai yang tidak masuk.

Di antara puluhan ASN yang tidak hadir itu, ternyata ada yang berstatus sedang cuti tahunan.

Pasar Induk Kramat Jati Masih Sepi

Supian merinci, ke-47 ASN yang tidak masuk terdiri dari 11 orang tanpa keterangan (TK), dua izin, 23 sakit, dua cuti alasan penting (CAP), dua cuti bersalin (CBR), dua cuti besar (CBS), dua cuti sakit (CS), serta tiga cuti tahunan (CT).

Terkait adanya tiga orang ASN yang cuti tahunan sejak hari pertama kerja usai libur Lebaran, Supian beralasan, kemungkinan mereka telah mengajukan cuti sejak jauh-jauh hari.

"Iya, ini sepertinya yang mengajukan cuti sebelum ada surat larangan cuti tahunan dan izin cutinya hanya sampai di OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," kata Supian kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Khusus untuk ke-11 ASN yang mangkir tanpa keterangan, kata Supian, mereka telah ditunggu sederet sanksi seperti pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) serta terancam sulit naik pangkat atau jabatan karena nama mereka telah masuk catatan hitam.

Pengemudi Ngantuk, Mobil di Kelapa Gading Terperosok ke Parit

Pada hari pertama setelah libur Lebaran, Senin (10/6/2019), tingkat presensi ASN mencapai 99,3 persen dari total 5.757 orang pegawai yang memperkuat pemerintahan Wali Kota Mohammad Idris Abdul Shomad dan Wakil Wali Kota Pradi Supriatna.

Untuk diketahui, Supian sebelumnya telah tegas mengatakan tidak akan mengabulkan pengajuan cuti para ASN di luar hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Supian menerangkan, ketentuan itu tertuang dalam Surat BKPSDM Kota Depok Nomor 800/5082/PDA-BKPSDM, yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada lima hari kerja sebelum dan sesudah perayaan Lebaran.

Antusias Warga Ikut Uji Publik LRT Jakarta

Aturan itu sengaja dibuat untuk mencegah ASN memperpanjang masa vakansi di luar hari libur nasional dan cuti bersama. ASN yang punya niat seperti itu siap-siap saja gigit jari.

"Libur dan cuti bersama Lebaran sudah panjang, 11 hari. Maka, tidak diizinkan mengajukan cuti tahunan yang bersambung sebelum atau sesudah tanggal yang ditetapkan," kata Supian.

Bagi para ASN bandel yang memperpanjang libur meski cutinya tidak dikabulkan, BKPSDM Kota Depok akan menganggapnya tidak masuk tanpa alasan (TMTA).

Wali Kota Depok: Tingkat Kehadiran ASN Hari Pertama 99,99 Persen

Para pegawai yang absen tanpa keterangan juga ditunggu sanksi yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan pada pasal 8 angka 9, mula-mula ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja bakal mendapat teguran lisan, yang dapat berlanjut dengan sanksi lebih berat.

"Selain itu juga TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan ASN)-nya akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota-nya," kata Supian.

Pendatang Tak Ber-KTP Depok Terancam Diusir ke Daerah Asal

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved