Kasus Ahmad Dhani

Ajukan Banding, Ahmad Dhani Ungkap Ada 3 Fakta yang Disembunyikan Majelis Hakim

Musisi Ahmad Dhani mengungkapkan ada 3 fakta persidangan yang menurutnya disembunyikan oleh Majelis Hakim. Hal inilah yang mendasari pihaknya banding.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan kasus vlog idiot dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (26/2/2019). 

Musisi Ahmad Dhani angkat bicara soal putusan hakim yang menjerat pidana satu tahun atas kasus ujaran kebencian vlog idiot  di dalam video Youtubenya.

Menurut Ahmad Dhani ada yang disembunyikan dalam fakta persidangan kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Ahmad Dhani kepada  wartawan setelah putusan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Ahmad Dhani menjelaskan, setidaknya ada 3 fakta persidangan yang sengaja ditutupi oleh Majelis Hakim.

KASUS VLOG Idiot, Ahmad Dhani Ingin Dekat Anak, Ajukan 2 Permintaan Usai Vonis 1 Tahun di Surabaya

VIDEO Ahmad Dhani Ulang Tahun di Penjara, Kata El Rumi Hadiah Terindahnya Kumpul dengan Keluarga

Pertama kata Dhani, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan saksi ahlinya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang meringankan tuntutan jaksa.

“Menurut saksi ahli harus ada subjek hukum yang jelas, nah itu yang disembunyikan,” kata bapak 5 orang anak itu dalam video yang diunggah Kompas TV yang dikutip Wartakotalive.com.

Kedua kata Dhani, Majelis Hakim juga menyembunyikan saksi ahli pidana yang menyatakan bahwa pasal yang disangkakan pada Dhani tidak pas dengan yang terjadi sebenarnya.

“Bahwa ini adalah pasal 315 bahwa menghina itu berbeda dengan menunjukan sesuatu,” kata Dhani.

Selain itu menurutnya, Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan perihal pelapor.

Dhani mengungkapkan, pelapor ialah merupakan pelaku dari persekusi dirinya di dalam video.

”Jadi tiga hal ini yang disembunyikan dari fakta persidangan,” ungkap Dhani.

Ahmad Dhani enggan menyebut jika putusannya itu berkaitan dengan kondisi perpolitikan saat ini.

“Saya tidak mau bicara ini politik atau tidak kita bicara hukum saja,” tandasnya.

Simak di video berikut ini: 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan bersalah dalam mendistribusikan informasi elektronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Menjatuhi pidana penjara kepada Ahmad Dhani Prasetyo satu tahun,” kata Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding.

Sebelumnya Ahmad Dhani optimis dirinya akan dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian sebelum sidang vonis putusan hakim Selasa (11/6/2019).

“Insyaallah optimis,” kata Aldwin saat dihubungi Wartakotalive.com melalui pesan singkat.

Menurut Aldwin, keoptimisan kliennya itu lantaran fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi yang meringankan Ahmad Dhani.

“Karena fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi maupun ahli sangat meringankan Ahmad Dhani,” jelas Aldwin.

Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang putusan dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019) siang.

Kapolri Tito Karnavian Ucapkan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Ani Yudhoyono

DALANG Rusuh 22 Mei sampai Pimpinan Lembaga Survei Target Pembunuhan Akhirnya Dibongkar Polisi

CCTV Warisan Ahok Ternyata Rekam Lengkap Detik-Detik Kerusuhan 21-22 Mei 2019, Anies Dikritik

Ahmad Dhani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya sejak 7 Februari 2019. Ia menjadi terdakwa kasus tersebut setelah vlog 'idiot' yang ia buat tersebar di media sosial.

Vlog tersebut dibuat Dhani pada Agustus 2019 di Hotel Majapahit Surabaya.

Dalam vlog tersebut Dhani beberapa kali mengulang kata 'idiot' yang diduga ditujukan kepada sejumlah orang yang menghadangnya di depan hotel.

Ia kesal karena tidak bisa menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.

Selain kasus tersebut, seperti diketahui Ahmad Dhani juga tengah mendekam di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.

Ia ditahan setelah hakim memutuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya Januari lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved