Kasus Ahmad Dhani
Ajukan Banding, Ahmad Dhani Ungkap Ada 3 Fakta yang Disembunyikan Majelis Hakim
Musisi Ahmad Dhani mengungkapkan ada 3 fakta persidangan yang menurutnya disembunyikan oleh Majelis Hakim. Hal inilah yang mendasari pihaknya banding.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan bersalah dalam mendistribusikan informasi elektronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Menjatuhi pidana penjara kepada Ahmad Dhani Prasetyo satu tahun,” kata Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding.
Sebelumnya Ahmad Dhani optimis dirinya akan dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian sebelum sidang vonis putusan hakim Selasa (11/6/2019).
“Insyaallah optimis,” kata Aldwin saat dihubungi Wartakotalive.com melalui pesan singkat.
Menurut Aldwin, keoptimisan kliennya itu lantaran fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi yang meringankan Ahmad Dhani.
“Karena fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi maupun ahli sangat meringankan Ahmad Dhani,” jelas Aldwin.
Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang putusan dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019) siang.
• Kapolri Tito Karnavian Ucapkan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Ani Yudhoyono
• DALANG Rusuh 22 Mei sampai Pimpinan Lembaga Survei Target Pembunuhan Akhirnya Dibongkar Polisi
• CCTV Warisan Ahok Ternyata Rekam Lengkap Detik-Detik Kerusuhan 21-22 Mei 2019, Anies Dikritik
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya sejak 7 Februari 2019. Ia menjadi terdakwa kasus tersebut setelah vlog 'idiot' yang ia buat tersebar di media sosial.
Vlog tersebut dibuat Dhani pada Agustus 2019 di Hotel Majapahit Surabaya.
Dalam vlog tersebut Dhani beberapa kali mengulang kata 'idiot' yang diduga ditujukan kepada sejumlah orang yang menghadangnya di depan hotel.
Ia kesal karena tidak bisa menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.
Selain kasus tersebut, seperti diketahui Ahmad Dhani juga tengah mendekam di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
Ia ditahan setelah hakim memutuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya Januari lalu.