Sore Ini KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru pada sore hari nanti.

Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti (BB) operasi tangkap tangan (OTT) berupa uang dolar Singapura dalam konperensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8). 

Alex mengatakan, meski Sjamsul Nursalim berada di Singapura, proses hukum terhadapnya bisa dilakukan dengan metode in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan.

"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," ujar Alex.

Alex mengatakan, metode in absentia dilakukan pihak lembaga antirasuah terhadap Sjamsul Nursalim, demi mengembalikan kerugian uang negara.

Ada Pancasila, BPIP Yakin Indonesia Tidak Bakal Pecah Seperti Suriah

Dalam kasus SKL BLBI terhadap BDNI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temanggung, kerugian uang negara Rp 4,8 triliun.

"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alex.

Dalam perkara ini, KPK baru menjerat satu orang sebagai tersangka, yakni Syafruddin Arsyad Temanggung.

Dukacita Sesama Pengidap Kanker, Sutopo Purwo Nugroho: Tetaplah Berbahagia di Surga, Ibu Ani

Syafruddin Arsyad Temanggung merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Syafruddin Arsyad Temanggung diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Majelis hakim meyakini Syafruddin Arsyad Temanggung terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum.

Jokowi: Ani Yudhoyono Perempuan Teladan, Istri Setia, Ibu yang Baik

Di mana, menurut hakim, Syafruddin Arsyad Temanggung telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin Arsyad Temanggung telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI Sjamsul Nursalim.

Jokowi: Ani Yudhoyono Perempuan Teladan, Istri Setia, Ibu yang Baik

Padahal, Sjamsul Nursalim belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin Arsyad Temanggung juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.

Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun‎. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved