Pilpres 2019
Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua Mahkamah Konstitusi: Kami Hanya Takut pada Allah SWT
KETUA Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan independensi MK menjelang dimulainya sidang sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni mendatang.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa pilpres.
Sebelumnya, Nicolay Apriliando, anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan, alat bukti yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), bukan abal-abal.
Alat bukti itu diajukan dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Menurutnya, tim hukum Prabowo-Sandi sudah hampir final menyiapkan segala sesuatu yang akan dibawa pada sidang perdana di MK pada 14 Juni 2019.
• Arus Balik Pemudik Mulai Tampak Sejak Kamis Malam, Nagrek Arah Garut Sempat Padat
"Jadi kami tidak akan memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid," kata Nicolay, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Ada pun 51 alat bukti yang dilampirkan pada saat pendaftaran gugatan, menurut Nicolay, hanya awalan.
51 alat bukti tersebut, katanya, hanya sebagai prasyarat registrasi tim hukum BPN kepada MK.
• Susi Pudjiastuti Ingin Bikin Terobosan di KKP, Pegawai Muda Berkualitas Bisa Cepat Naik Jabatan
"Jadi bukan kami hanya memiliki 51 alat bukti. Itu hanya sebagai pengantar untuk sebagai prasyarat kami bisa mendaftar di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
"Kami punya bukti cukup valid dan cukup banyak. Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan," tuturnya.
"Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik. Oleh karena itu kami ingin meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU dilakukan audit forensik terhadap IT KPU juga," sambung Nicolay.
• SBY Ungkap Makna Batik Sawunggaling Hitam yang Dipilih Ani Yudhoyono untuk Lebaran Sebelum Wafat
Anggota BPN Prabowo-Sandi itu pun meyakini MK akan mengabulkan gugatan tersebut.