Minggu, 12 April 2026

BKPPD Kota Bekasi Ingatkan Pegawai Wajib Hadir Usai Cuti Lebaran

Bila ada pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah, pemerintah daerah akan memberikan sanksi ke pihak yang bersangkutan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |

WARTA KOTA, BEKASI--- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk kembali bekerja pada Senin (10/6/2019) setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Bila ada pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah, pemerintah daerah akan memberikan sanksi ke pihak yang bersangkutan.

Prediksi Puncak Arus Balik Terminal Kalideres Terjadi Senin Dini Hari

Sekretaris BKPPD Kota Bekasi, Sugiono, mengatakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan surat edaran tentang kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Surat edaran bernomor 800/3180/BKPPD.PKA ini telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum cuti dimulai atau pada Rabu (29/5/2019).

Rumah Temannya Ludes Terbakar, Anak-anak Ikut Carikan Bantuan Sosial

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas," kata Sugiono, Minggu (9/6/2019).

Sugiono mengatakan, surat edaran itu dibuat menyusul surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Warga Cikiwul Bekasi Gelar Hiburan Rakyat Selama Sepekan

"Mengacu surat tersebut, maka Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran yang memiliki empat poin," ujar Sugiono.

Dia menjelaskan, pada poin pertama diberitahukan bahwa Kepala OPD agar mengecek langsung ASN di masing-masing OPD pada Senin (10/6/2019) atau setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

KAI Daops 1 Prediksi 900.000 Penumpang Kembali ke Jakarta saat Arus Balik Lebaran

Pada poin kedua, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dijatuhi sanksi hukuman displin karena melanggar kewajiban pada Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin ASN.

"Kemudian pada poin ketiga, laporan kehadiran ASN agar diteruskan kepada BKPPD dan paling lambat pada Senin (10/6/2019) pukul 16.00," jelasnya.

Harga Daging Sapi Stabil, Jengkol di Bekasi Tetap Tinggi

Poin terakhir atau keempat, Wali Kota Bekasi akan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar dan ditembuskan kepada BKPPD paling lambat hari Rabu (12/6/2019).

"Setelah itu laporan akan disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," jelasnya.

Dua Hari Arus Balik, 451.000 Lebih Kendaraan Kembali ke Jakarta

Sugiono mengatakan, surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk para ASN saja, tapi pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkup Kota Bekasi.

Hanya saja pemberian sanksi kepada mereka mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan TKK di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan data yang diperoleh jumlah ASN di Kota Bekasi mencapai 11.000 lebih, sedangkan pegawai yang berstatus TKK mencapai 13.000 lebih.

Masuk Lagi Tanggal 10 Juni, ASN Depok Akan Dicek Kehadirannya Saat Apel Pagi

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved