Berita Internasional
Dokter Ini Dipecat karena Sebut Wanita Layak Dirudapaksa dan Congkak di Forum Chat Online
Christopher Kwan Chen Lee atau Dr Lee dokter asal Singapura dipecat karena serukan wanita layak diperkosa.
Seorang dokter sebut wanita layak dirudapaksa, hingga dokter sebut wanita jalang congkak layak diperkosa.
Diketahui, sosok dokter sebut perempuan layak diperkosa bernama Christopher Kwan Chen Lee.
Rupanya, Christopher Kwan Chen Lee atau Dr Lee adalah dokter asal Singapura dan bekerja di sebuah Ruamh Sakit (RS) di Melbourne, Australia.
Kini, Dr Lee dipecat akibat kerap kali serukan pemerkosaan terhadap sebagian perempuan yang menurutnya pantas untuk diperkosa.
• Labor Institute Indonesia Minta Pemerintah Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi Untuk Pendatang Baru
• Hati-hati Contra Flow Mulai Dari KM 70 Tol Jakarta Cikampek
• Petugas Terapkan One Way dari Gerbang Tol Kali Kangkung hingga Cikampek Utama
Dokter Lee sebelumnya telah menjalani skors selama enam pekan pada April lalu karena terbukti melanggar profesionalisme dokter.
Salah satunya termasuk melontarkan "komentar-komentar tidak pantas" di sebuah forum obrolan online Singapura.
Berbagai komentarnya itu telah dijadikan bukti dalam persidangan Badan Regulasi Praktisi Kesehatan Australia (AHPRA).
"Sejumlah perempuan memang layak diperkosa, dan perempuan jalang congkak itu memang cocok diperkosa," demikian salah satu komentar Lee.
• Indonesia Pastikan Gelar Juara Tunggal Putra di Final Australia Open 2019
• Pencuri Kotak Amal Bawa Kabur Senpi Polisi, Begini Kronologisnya
• Berlibur Ke Pulau Seribu Pilihan Alternatif Warga Jakarta
Skorsing Dr Lee awalnya berakhir pada 11 Juni 2019.
Namun AHPRA pada Jumat (8/6/2019) memastikan skorsing diperpanjang tanpa batas waktu yang efektif mulai Kamis (6/6/2019).
"AHPRA mengambil tindakan ini demi kepentingan publik untuk menjaga kepercayaan pada profesi medis," kata AHPRA dalam sebuah pernyataan.
Lembaga ini tidak memiliki kewenangan hukum untuk memecat seseorang sebagai dokter.
• Mau Wisata ke Luar Angkasa? NASA akan Buka Stasiun Luar Angkasa Internasional, Segini Harga Tiketnya
• Buku Harian Ungkap Ani Yudhoyono Minta Dibuatkan Lagu, SBY Langsung Gandeng Anji
• Soekarno Jadi Tenang Usai Baca 1 Ayat Alquran Ini Saat Tahu Dirinya Bakal Dieksekusi Mati
Biasanya keputusan seperti itu menjadi kewenangan peradilan independen.
Dr Lee (31) meraih gelar dokter dari University of Melbourne pada 2012.
Dia bekerja di RS Box Hill di kota ini ketika diskorsing Peradilan Praktisi Kesehatan negara bagian Tasmania.
Dia sebelumnya memang bekerja sebagai dokter pada RS Royal Hobart Hospital dan sebuah RS di Kota Traralgon.
• Strategi KSOP Kepulauan Seribu Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran
• Pengunjung Ancol Foto Bareng The Avengers Polres Metro Jakarta Utara Saat Libur Lebaran
• Diperkirakan Bekasi Diserbu 9000 Pendatang Baru
RS Box Hill adalah bagian dari Eastern Health, salah satu penyedia layanan kesehatan publik terbesar di Melbourne.
Pada bulan Juli 2018, Dr Lee mendapatkan surat peringatan atas tindakannya mengakses rekam medis pasien 21 kali tanpa persetujuan atau kebutuhan klinis.
Komentar-komentarnya di internet mendapat kecaman luas dari kalangan dokter.
Diketahui, Ketua Australian Medical Association (AMA) di Victoria, Dr Julian Rait angkat bicara.
• Tes Kecepatan, Brave Lebih Cepat dari Google Chrome dan Mozilla Firefox, Ini Link Download Brave
• YouTube Blokir Akun dan Hapus Konten Video Ujaran Kebencian, Neo-Nazisme Hingga Ekstrimisme
• Sandiaga Uno Terima Apapun Keputusan MK: Apapun Hasilnya Terbaik Untuk Bangsa Indonesia
Dirinya mengatakan sikap yang membenarkan kekerasan terhadap perempuan "Tidak mendapat tempat dalam profesi medis".
Dr Lee sangat aktif dalam forum chatting Singapura.
Dia bahkan menggambarkan dirinya sendiri sebagai "dokter kampung".
Dokter Kandungan Dipecat Akibat Unggah Informasi Hoaks
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap seorang pria berinisial DS yang berprofesi sebagai dokter kandungan, karena mengunggah berita bohong melalui media sosialnya.
Pria yang juga doktor S3 dan mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung itu mengunggah berita-berita bohong terkait tewasnya seorang anak saat peristiwa 22 Mei 2019 di Jakarta,
"Yang bersangkutan ini kita lakukan penangkapan karena di akun Facebooknya ini membuat berita bohong," ujar Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).
Samudi mengatakan bahwa pengungkapan ini berkaitan dengan aksi 22 Mei 2019 lalu di Jakarta.
Pada Minggu (26/5.2019), polisi mendapatkan laporan adanya dugaan penyebaran berita bohong di media sosial.
DS menulis diakun Faceboknya, informasi terkait tewasnya seorang remaja saat perisitiwa 22 Mei di Jakarta.
Berikut postingan yang di tulis DS.
"Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang di kasihinya. Seorang remaja tanggung, menggenakan ikat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah.
Saat diletakkan distetcher ambulans, tidak ada respon, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi.
Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma.
Tak terbayang perasaan orang tuannya. Korban tembak polisi seorang remaja 14 tahun tewas."
"Akun Facebook ini terbuka untuk umum dan dibaca semua orang. Tentunya siapapun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian amarah terhadap institusi Polri"
"Apabila tidak disaring, tidak dijelaskan, ini betapa bahayanya," kata Samudi.
Samudi sangat menyayangkan apa yang dilakukan pria berpendidikan seperti DS.
Padahal, seorang pengajar dan dokter, menurut Samudi, seharusnya memberikan pemahaman edukasi ke masyarakat pengguna media sosial.
"Harusnya kalau ada berita yang tidak benar ini saring dulu tapi jangan di-share. Jangan ini berita-berita yang tidak jelas, belum tentu kebenaran ini langsung di tambahi dibumbui kemudian di-share," katanya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan ponsel dan tangkapan layar unggahan pelaku.
Kepada DS yang menurut akun Facebooknya tertulis Dodi Suardi, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Huku Pidana dan Pasal 207 KUH Pidana.
"Kepada yang bersangkutan tentunya karena membuat berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran pasal yang kami terapkan. Yang bersangkutan ini selain mengajar di perguruan tinggi di bandung dan praktiknya di rumah sakit terkenal di bandung," ujar Samudi.
Sementara itu, DS mengaku bahwa informasi tersebut ia dapat dari orang lain, yang kemudian dia unggah di akun Facebooknya.
"Itu saya copas (copy paste). Tadinya hanya untuk bahan diskusi saja bagaimana cara kita netralisir," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Perempuan Layak Diperkosa, Dokter Asal Singapura Dipecat"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/christopher-kwan-chen-lee-atau-dr-lee.jpg)