Pilpres 2019
Kivlan Zen Terlibat Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional? Menhan RI Bilang Begini
Disebut-sebut mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis AD, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terlibat kasus rencana pembunuhan 4 tokoh nasional.
DISEBUT-sebut mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis AD, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terlibat kasus rencana pembunuhan 4 tokoh nasional.
Hal itu terlihat atas kasus yang dideranya, yakni kasus kepemilikan senjata api ilegal hingga salah satu tersangka kasus pembunuhan 4 tokoh nasional, AZ alias Azwarmi atau Armi pernah jadi sopir Kivlan Zen.
Lalu, apa tanggapan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu?
Diketahui, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, sebut salah satu tersangka yang diduga tunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.
• Gara-gara Selingkuh, Suami Dihukum Tanpa Busana oleh Istri
• Liburan Lebaran, Ada 5 Pantai di Gunung Kidul Jadi Tempat Berlibur
• Final Liga Champions Liverpool Vs Tottenham Hotspur, Kepolisian Spanyol tangkap 3 Pemalsu Tiket
Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi itu pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.
Dua senpi di antaranya rakitan.
Sebelumnya, Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kendati demikian, penyidik tidak menahan Kivlan.
Status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan pemangkapan pada Kivlan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kivlan sejak Rabu pukul 16.00 hingga Kamis dini hari.