Mahfud MD Nilai Terlalu di Bulan Ramadan Masih Ada OTT

Mantan Ketua MK Mahfud MD menyayangkan masih ada tindak pidana korupsi di bulan Ramadan. Seharusnya, di bulan berkah ini setan-setan dibelenggu.

Penulis: Desy Selviany |
metrotv
Prof Mohammad Mahfud MD 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tidak habis pikir dengan pejabat Indonesia yang masih melakukan tindak pidana koruspi di bulan suci Ramadan.

Padahal, kata Mahfud MD, setan-setan di bulan Ramadan seharusnya tengah dibelenggu.

Pendapatnya ini disampaikannya lewat akun Twitter @mohmahfudmd saat berbincang-bincang dengan admin twitter Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Rabu (29/5/2019).

Awalnya ICW menanyakan perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) saat bulan Ramadan.

Alhamdulillah ya, puasa tinggal seminggu lagi nih."

"Tapi, ya tweeps udah denger berita terbaru tentang OTT KPK ke pejabat imigrasi di NTB belum?"

"Mimin sedih soalnya bulan suci ini masih aja korupsi ya,” cuit akun @sahabatICW.

Admin ICW pun bertanya kepada mantan ketua MK sekaligus cendikiawan muslim tersebut.

Menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa masih saja ada pejabat yang tidak bisa menahan hawa nafsunya di bulan penuh berkah ini.

Padahal, maksud dari berpuasa seharusnya ialah menahan hawa nafsu termasuk tidak melakukan korupsi.

Menurut Mahfud, mengutip Imam Ghozaly, orang-orang yang masih berbuat keburukan di bulan puasa ialah hanya berpuasa awam.

Mahfud MD: MK Jangan Sudi Diteror, Hukum Harus yang Terdepan

Yakni hanya menahan lapar, haus dan syahwat.

Seharusnya, kita berusaha berpuasa khas atau khas alal khas."

"Tapi, mungkin juga yang masih terkena OTT korupsi, tidak berpuasa, puasa awam sekalipun,” cuitnya menjawab pertanyaan ICW.

Guru Perempuan Duduk di Pangkuan Murid Pria Sambil Membuka Komputer Diusut dan Lihat Videonya

Namun, yang membuat Mahfud tidak habis fikir ialah koruptor yang masih berkeliaran di bulan penuh berkah ini.

Padahal, menurut pria bergelar Profesor itu, seharusnya bulan Ramadan setan-setan dibelenggu.

Namun, ada hadits bahwa di bulan Ramadhan setan-setan dibelenggu."

"Maka, jika ada orang masih berbuat jelek pd-hal setan dibelenggu, ya, terlaaluuu,” jawabnya.

Diberitakan Wartakotalive.com, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan  atau OTT di Nusa Tenggara Barat (NTB)  terkait suap pengurusan izin tinggal turis di sana.

Dalam jumpa persnya, Selasa (28/5/2019) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada tujuh orang diamankan dari operasi senyap itu.

Mereka adalah Liliana Hidayat Direktur PT. WB (Wisata Bahagia) sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, staf Liliana yang bernama Wahyu, Joko Haryono selaku General Manager Wyndham Sundancer Lombok, Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

DPR Ungkap Ketimpangan dalam Penegakan Hukum Menyelewengkan Makna Pro Justisia

Kemudian, Yusriansyah Fazrin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Bagus Wicaksono Penyidik PNS dan Ayub Abdul Muqsith sebagai Penyidik PNS.

Kronologi OTT ini ialah bermula saat penyidik PNS di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK.

Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Yakni menggunakan visa sebagai turis biasa, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Liliana, selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok lalu mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut.

Liliana Hidayat pun menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tersebut, namun ditolak Yusriansyah karena dianggap jumlahnya sedikit.

Yusriansyah pun berkoordinasi dengan atasannya Kurniadie terkait masalah ini.

Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas negosiasi harga.

Akhirnya, disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp1,2 miliar.

Manifes Penumpang Pesawat Prabowo Bocor ke Publik, Sandiaga Uno: Please Hormati Privasi Dia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved