Kivlan Zein Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Kenal dengan Perencana Pembunuhan 4 Pejabat
Djudju mengatakan, alasan kliennya dijadikan tersangka kepemilikan senjata api, tidak relevan dengan aturan yang disangkakan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Adhy Kelana
Kivlan Zein didampingi pengacara, Eggi Sudjana, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka makar.
"Tapi disarankan harus sesuai prosedur oleh Pak Kivlan, apalagi statusnya koordinator Satpam. Soal rencana pembunuhan empat tokoh enggak ada kaitannya. Mereka gak ada hubungan dengan partai politik, gak ada kepentingan parpol karena ya itu tadi karena koordinator satpam. Tapi Pak kivlan sudah memberi nasihat bahwa harus dilengkapi dokumennya," ujar Djudju.
Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional.