Pilpres 2019

PENGACARA PRABOWO Sebut MK Mahkamah Kalkulator, Jokowi Peringatkan Agar Tak Lecehkan Lembaga Negara

Bambang Widjojanto sebut MK jangan hanya jadi Mahkamah Kalkulator langsung ditangapi Jokowi yang minta tidak lecehkan lembaga negara.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/kompas.com
Presiden Joko Widodo dan Koordinator Pengacara Prabowo-Sandi dalam sengkete Pilpres 2019, Bambang Widjojanto. Jokowi mengingatkan agar para tokoh dan elite politik tidak melecehkan Mahkamah Konstitusi. 

Bambang Widjojanto menyebut MK jangan hanya jadi Mahkamah Kalkulator langsung ditangapi Jokowi yang minta para pihak tidak melecehkan lembaga negara tersebut. 

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan para pihak untuk tidak melecehkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara.

Para tokoh dan para elite politik, siapa pun juga, diminta untuk tetap menghormati institusi negara yang memiliki kewenangan mengadili sengketa Pemilu 2019 atau sengketa Pilpres 2019.

“Jangan seneng merendahkan sebuah institusi. Saya kira ngga baik. Apa pun lembaga yang ada ini dibentuk oleh ketatanegaraan kita agar memiliki sebuah trust dari publik,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi peringatkan tokoh politik tidak melecehkan MK usai menghadiri Silaturahmi Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan buka puasa bersama anak yatim di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Minggu (26/5).

Mahfud MD Bela Bambang Widjojanto Pengacara Kubu Prabowo yang Sebut MK Mahkamah Kalkulator

Bambang Widjojanto Plesetkan MK=Mahkamah Kalkulator, Menghina Pengadilan? Ini Tanggapan Mahfud MD

Bambang Widjojanto Diminta Jaga Mulut, Pernyataannya Soal MK Membangun Opini yang Berbahaya

Ditulis di Kompas.com, Presiden Jokowi tanggapi pernyataan Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bambang meragukan independensi dan integritas MK.

Menurut Jokowi seperti ditulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, para pihak diminta tidak merendahkan MK karena lembaga ini dibentuk oleh sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Sikap tidak merendahkan MK ini dimaksudkan agar lembaga ini tetap memiliki trust atau kepercayaan dari publik.

Kepala Negara mengingatkan, apapun MK adalah lembaga negara yang dibentuk oleh Konstitusi dan Undang-Undang.

Selain itu MK juga merupakan penjaga konstitusi yang menjadi landasan utama tegaknya negara. Karena itu, jangan sampai direndahkan atau dilecehkan.

“Lembaga ini dibentuk oleh ketatanegaraan kita agar memiliki sebuah trust dari publik. Jangan sampai dilecehkan seperti itu,” tutur Kepala Negara.

"Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak merendahkan lembaga penjaga konstitusi ini. Para tokoh dan elite politik, siapa pun juga, seyogyanya memberi teladan," ujar Jokowi seperti ditulis di akun instagramnya.

Menurut Jokowi, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara penjaga konstitusi yang menjadi landasan utama tegaknya negara.

@jokowi:  Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara penjaga konstitusi yang menjadi landasan utama tegaknya negara. Dibentuk dalam sistem ketatanegaraan kita, agar memiliki kepercayaan dari publik.

Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak merendahkan lembaga penjaga konstitusi ini. Para tokoh dan elite politik, siapa pun juga, seyogyanya memberi teladan yang baik dalam penegakan konstitusi dan penghormatan terhadap sistem tata negara Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Negara menanggapi pertanyaan mengenai munculnya pernyataan yang mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi sebagai lembaga kalkulator.

Bambang : MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator 

Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto berharap Mahkamah Konstitusi ( MK) tak hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres.

Bambang mengistilahkan MK jangan jadi "mahkamah kalkulator".

MK, kata mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengajak publik untuk terus menyimak proses persidangan sengketa hasil Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 ini.

"Marilah kita perhatikan secara sungguh-sungguh proses sengketa ini. Mudah-mudahan MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, dimana kejujuran jadi watak kekuasaan," kata dia.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

MK Jangan Jadi Bagian Rezim Korup

Bambang berharap gugatan kubu Prabowo-Sandiaga diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.

Bambang menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW di gedung MK, Jakarta pada Jumat (24/5/2019) malam.

Prabowo-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo Tak Mau MK Jadi "Mahkamah Kalkulator"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved