Kamis, 4 Juni 2026

Harris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

JPU menilai perbuatan Harris melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana sehingga menutut Harris untuk di hukuman mati

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam |
warta kota
terdakwa pembunuhan satu keluarga harris simamora 

Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora terdakwa pembunuh satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi dituntut hukuman pidana mati.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, pada Senin (27/5/2019).

Harris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi mendengarkan tuntutan hukuman mati dari jaksa, Senin (27/5).
Harris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi mendengarkan tuntutan hukuman mati dari jaksa, Senin (27/5). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

JPU menilai perbuatan Harris melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana sehingga menutut Harris untuk di hukuman mati dikarenakan melakukan pembunuhan berencana

Terungkapnya Misteri Pembunuh Satu Keluarga oleh Harris Simamora Berdasarkan Keterangan Saudara Jauh

Begini Keterangan Dua Saksi di Persidangan Harris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Harris Simamora Ajukan Eksepsi

LIVE streaming Indosiar dan Head To Head Arema FC vs Persela Malam Ini Pukul 20.00 WIB

"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU Fariz Rachman.

"Untuk JPU Menjatuhkan pidana terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Pelaku pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Haris Simamora tiba di lokasi pembuangan barang bukti

Pelaku pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Haris Simamora

tiba di lokasi pembuangan barang bukti (Warta Kota)

Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, Jaksa tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Harris. Adapun hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa sadis dan menimbulkan penderitaan mendalam terhadap keluarga korban.

Terdakwa melakukan pembunuhan sadis menggunakan linggis dan membuat 4 orang kehilangan nyawa dan harta benda. Bahkan 2 orang lainnya merupakan masih anak-anak yaitu Sarah berusia 9 tahun dan Arya berusia 7 tahun.

Kaki Pocong Pemalang Injak Tanah, Polisi Tangkap Pocong Jadi-Jadian, Alasannya Tiru Video Prank

Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Xtrail, satu buah kunci mobil Nissan Xtrail, 5 unit ponsel dengan berbagai merk untuk dikembalikan kepada perwakilan keluarga korban melalui Dogalas Nainggolan dan Mangaratua Sidabutar.

"JPU meminta barang bukti yang disebutkan tadi dikembali ke perwakilan keluarga. Sementara satu unit sepeda motor honda warna hitam kombinasi merah muda dimilik terdakwa menjadi atau dirampas untuk negara," ujar Fariz.

Terhadap tuntutan JPU tersebut terdakwa Harris dan Penasihat hukumnya akan mengajukan Pledoi pada Senin 24 Juni 2019.

Tata Janeeta Menolak Berkomentar Saat Ditanya Kabar Gugatan Perceraiannya di Pengadilan

Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Harris membunuh Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita memggunakan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved