Pilpres 2019
Fadli Zon Bilang 51 Bukti Termasuk Tautan Berita yang Dilampirkan Prabowo-Sandi ke MK Cuma Pengantar
FADLI Zon, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menjawab kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf Amin.
"Misalnya ada rekaman ya bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi, sebab kalau cuma video saja tak bisa," tambahnya.
Hal ini sama dengan tautan berita. Dia menilai, tautan berita dapat menjadi petunjuk bagi majelis hakim menangani suatu perkara.
Tetapi, dia menegaskan, tautan berita tidak dapat menjadi alat bukti tanpa ada keterangan dari saksi.
• BPN Prabowo-Sandi Duga Pemerintah Ketularan Tiongkok Batasi Media Sosial
"Paling-paling yang seperti itu bisa dijadikan sebagai bukti lain-lain, bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim," paparnya.
"Jadi kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang incumbent bisa dalam 6 bulan tak boleh memutasikan pejabat. Tetapi ada berita di kabupaten ini bupati memutasikan pejabat di daerah," tambahnya. (Taufik Ismail/Seno Tri Sulistiyono/Glery Lazuardi)