Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Sebut 51 Alat Bukti Gugatan Prabowo di MK Sangat Sedikit

Langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di MK tidak mudah.

kolase
Pakar Hukum Tata Negara Sebut 51 Alat Bukti Gugatan Prabowo di MK Sangat Sedikit 

KPU siapkan 20 pengacara

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyiapkan 20 pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilu di MK.

Tim ini khusus menangani sengketa hasil pilpres dengan penggugat BPN Prabowo-Sandi.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Ali mengatakan, bakal menunjukan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.

Saat ini timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.

"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat kpu datanya," ujar Ali.

Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Maruf Amin. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Menimbang Kalah Menang Gugatan Prabowo di MK, Pakar Hukum Tata Negara: 51 Alat Bukti Sangat Sedikit

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved