Kerusuhan 22 Mei

Kisah Penangkapan Si Penyuplai Batu pada Aksi Kerusuhan 22 Mei: Mau Kabur Sudah Dikepung Brimob

Tersangka Andri Bibir ini waktu lihat anggota, langsung dia mau kabur karena merasa salah. Ketakutan dia. Dikepung oleh anggota pengamanan

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Andri Bibir (pakaian oranye) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Sabtu (25/5/2019). 

Pria itu disebut Dedi memiliki peran sebagai penyuplai batu.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengungkap pula 10 tersangka lainnya, antara lain Mulyadi, Asep, serta Arya yang berperan sebagai pelempar batu.

Horee Sekarang Ada RPTRA Mini di Terminal Kampung Rambutan

Sementara Marsuki, Andriansyah, Julianto, M Yusuf, Andi, serta Syafudin disebut beperan sebagai pelempar batu, botol kaca, hingga bambu.

"(Kesebelas tersangka) Ditangkap para petugas pada 23 Mei dini hari lalu," kata dia.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan 214 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (tribunnews.com/ vincentius/ fahdi/ reza deni)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Andri Bibir Penyuplai Batu dalam Aksi 22 Mei, Alasan dan Kronologi Penangkapan Terungkap,
Penulis: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved