Pilpres 2019

Ambulans Partai Gerindra Bawa Batu, Andre Rosiade: Bukan Perintah DPP, Semua Harus Dibongkar!

KEPOLISIAN telah mengamankan ambulans Partai Gerindra bernomor polisi B 9686 PCF, saat kerusuhan aksi 22 Mei.

Penulis: |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Polda Metro Jaya tunjukkan 5 orang di mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang membawa batu, untuk melawan petugas, saat rusuh dalam aksi 22 Mei, Rabu (22/5/2019). 

"Yang ada hanya batu yang sudah kita tunjukkan," ucap Argo Yuwono.

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ambulans bawa batu saat aksi 22 Mei.

Kelima tersangka tersebut merupakan orang yang berada di ambulans yang membawa batu tersebut.

Romahurmuziy Minta Dispenser di Rutan KPK Diganti Atau Dikuras, Katanya Bikin Diare

"Jadi pada saat itu, petugas dari kepolisian menemukan adanya mobil yg ambulans yang berisikan lima orang," kata Argo Yuwono.

Lima tersangka tersebut merupakan dua pengurus DPC Gerindra Tasikmalaya, yakni Wakil Sekretaris, Obi (O) dan Sekretaris, Iskandar (I), satu sopir bernama Yayan (Y), serta dua penumpang bernama Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.

Namun, kelimanya masih belum mengaku terkait penemuan batu di dalam ambulans tersebut.

UGM: Status Guru Besar Amien Rais Sudah Tidak Berlaku Lagi

"Dari hasil pemeriksaan juga, yang bersangkutan tidak tahu ada batu di dalam, bilang tidak tahu ada dalam mobil," tutur Argo Yuwono.

Kedatangan ambulans Partai Gerindra DPC Tasikmalaya tersebut ke Jakarta, untuk memberikan bantuan medis jika ada korban aksi 22 Mei.

Perintah tersebut dilayangkan oleh pengurus DPP Partai Gerindra kepada pengurus di daerah. Namun pada perjalanannya, ambulans tersebut malah membawa batu.

Amien Rais Bawa Buku Ini Sebagai Bukti Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar

"Perintah dari ketua DPC, ada perintah dari Jakarta untuk mengirimkan ambulans ke Jakarta untuk mendukung kalau ada korban di 22 Mei," beber Argo Yuwono.

Ambulans tersebut merupakan inventaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya.

"Sebelumnya sudah antisipasi kalau ada korban tanggal 22 Mei," cetus Argo Yuwono.

Jangan Khawatir! Jika Tak Dicairkan Hari Ini THR PNS dan TNI/Polri Tidak akan Hangus

 Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55, 56 kemudian Pasal 170, 212, 214 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Yayan Hendrayana, sopir mobil ambulans Partai Gerindra, hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di konferensi pers Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

Yayan mengenakan seragam warna oranye dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Ia ditahan akibat dugaan perbuatan melawan hukum.

Sri Mulyani Bilang Dana THR Telah Dicairkan Rp 19 Triliun, Sudah Cek Rekening?

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved