Pilpres 2019

30 Hoaks Beredar Selama Pembatasan Media Sosial, Disebar Melalui 1.932 URL

Sammy menyebut hoaks-hoaks itu disebarkan melalui 1.932 URL yang tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Link.id.

Youtube
MEME Antihoaks 

"Kita tahu modusnya adalah posting di media sosial, Facebook, Instagram, dalam bentuk video, dalam bentuk meme, dalam bentuk foto," paparnya.

"Kemudian screen capture diambil viralnya bukan di media sosial, viralnya di messaging system WhatsApp," tambah Rudiantara.

Dampaknya, gambar di WhatsApp akan sulit diunduh dan diupload.

Sampai Kapan Pemerintah Batasi Media Sosial karena Aksi 22 Mei? Ini Kata Menkominfo

"Jadi teman-teman akan mengalami, kita semua akan mengalami pelambatan kalau kita download atau upload video," terangnya.

"Kemudian juga foto, mengapa? Karena viralnya yang negatif besarnya, mudaratnya ada di sana, tapi sekali lagi ini sementara secara bertahap," sambung Rudiantara.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih memburu pihak yang mendanai penyerangan Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat.

Sopir Ambulans Partai Gerindra Bawa Batu Mengaku Belum Dibayar, Polisi Bilang Dibekali Rp 1,2 Juta

Polisi telah mengamankan pelaku kerusuhan serta provokator penyerangan. Namun, saat ini pihak kepolisian masih mendalami sosok yang menjadi penyandang dana kerusuhan aksi 22 Mei.

"(Aktor yang membiayai) sedang dicari. Identitasnya belum ada," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Polisi telah mengamankan uang di dalam amplop dan uang sebesar Rp 5 juta dari salah satu massa provokator yang menyerang asrama Brimob.

Ambulans Partai Gerindra Tak Bawa Alat Medis Saat Aksi 22 Mei, Isinya Cuma Batu

Argo Yuwono menyebut uang sebesar Rp 5 juta itu akan digunakan untuk biaya operasional aksi 22 Mei. Sedangkan uang di dalam amplop yang berisi Rp 200 ribu-Rp 500 ribu itu akan dibagi-bagikan.

"Jadi sudah saya jelaskan daripada pelaku perusuh yang kita lihat saat ini sudah direncanakan, sudah disetting ada yang biayai, sudah disiapkan," jelas Argo Yuwono.

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 257 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei.

Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Dugaan Makar, Amien Rais Janjikan Konferensi Pers yang Mantap

Para tersangka melakukan kerusuhan di Petamburan, depan Bawaslu, dan Gambir.

Para pelaku dijerat pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Sedangkan pelaku pembakaran asrama polisi di Petamburan ditambahi dengan pasal 187 KUHP. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved