Bulan Suci Ramadan

Sudah Bayar Zakat Fitrah? Berikut Anggota Keluarga yang Wajib Dibayarkan Zakatnya

Zakat Fitrah adalah rukun islam yang ke-4 diwajibkan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak.

Penulis: Muhamad Rusdi |

Dilansir dari bincangsyariah.com, Imam Syafi’i di dalam kitab Al-Umm, menjelaskan bahwa ketika seseorang telah memenuhi syarat untuk membayar zakat fitri (populer dengan sebutan zakat fitrah) atas dirinya sendiri, maka dia juga diwajibkan membayar zakat fitri atas orang-orang yang wajib dia nafkahi.

Kesimpulan ini beliau sarikan berdasarkan hadis dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya;

أَن رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَلىَ اْلحُر وَاْلعَبْدِ وَالذكر وَاْلأُنْثَى مِمَنْ يَمُوْنُوْنَ

“Sesungguhnya Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri atas orang merdeka, hamba sahaya,
laki-laki dan perempuan dari orang-orang yang mereka tanggung nafkahnya.”

Semua orang yang wajib kita nafkahi, maka wajib pula kita membayar zakat fitri atasnya.

Adapun orang-orang yang wajib kita nafkahi adalah orangtua kandung yang faqir, istri, dan anak kandung yang belum baligh dan fakir, atau sudah baligh namun fakir dan belum mampu bekerja.

Adapun anak kandung yang sudah baligh dan sudah mampu bekerja, maka dia wajib membayar zakat fitri atas dirinya sendiri.

Apabila orang tua atau orang lain ingin membayarkan zakat fitri atas diri anak tersebut, maka harus ada pernyataan perwakilan dan izin dari anak tersebut baik dalam membayarkan zakat fitri maupun dalam niatnya.

Adapun kerabat yang tidak wajib dinafkahi, maka tidak wajib pula untuk dibayarkan zakat fitri atas dirinya.

Bahkan tidak sah apabila dibayarkan zakat fitri atas dirinya tanpa seizin darinya terlebih dahulu.

Apabila ingin membayarkar zakat fitri atas dirinya, maka harus ada pernyataan perwakilan dan izin terlebih dahulu dari kerabat tersebut.

Adapun urutan pembayaran zakat fitri, sebagaimana disebutkan dalam kitab Alfiqhul Manhaji, harus dimulai dari sendiri, kemudian istri, anak kandung yang masih kecil, bapak kandung, ibu kandung dan terakhir anak kandung yang telah dewasa namun belum mampu bekerja.

Bacaan Niat Saat Membayar Zakat

Adapun mengenai bacaan niat saat membayar zakat dibedakan menjadi niat untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang yang kita wakili.

Seperti dikutip dari harakahisamiyah.com, berikut kumpulan niat zakat fitrah:

1. Bacaan niat  Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Bacaan niat membayar zakat untuk keluarga:

نَوَيْثُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي وأَهْلِيِ ...... فَرْضًا عَلَيَّ لله تَعَالى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsi wa ahli …… fardan ‘alayya lillaahi ta’aala.
Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah, bagi diriku dan keluargaku (sebutkan namanya satu persatu;
istri, anak-anak dan yang menjadi tanggungan) wajib atasku karena Allah Ta’ala."

3. Bacaan niat bagi orang yang membayarkan zakat untuk orang lain:

نَوَيْثُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ (........... ) فَرْضًا لله تَعَالى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (..............) fardhan lillaahi ta’aalaa

" Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved