THR PNS
SEDIH Tak Bisa Bayar THR Tenaga Honorer, PNS Diimbau Urunan Agar Semua Bisa Menikmati THR
Karena sejauh ini tidak ada dasar hukum atau kebijakan pemerintah terkait pembayaran THR kepada pegawai honorer
Pada awal April 2019 kemarin ASN resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.
• Sulit Dapat Izin di Jakarta dan Jawa Barat, Laga Persija Vs Bali United Kemunginan Digelar di Bali
Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja.
Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tenaga Honorer Pemprov Riau Tahun Ini Tidak Terima THR, Ini Penyebabnya,
Penulis: Syaiful Misgio