Pilpres 2019

Profil Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019: Punya Pengalaman MENANG gugatan di MK

Pengacara Prabowo dalam Sengketa Pilpres 2019 punya pengalaman menang gugatan di MK dan penulis buku 'Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK'

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com/kompas.com
Para pengacara Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 di MK antara lain Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Irmanputra Sidin. 

Selisih suara keduanya 11.918 suara atau 9,78 persen.

MK memutuskan kemenangan untuk Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Tetapi, Gubernur Kalteng Teras Narang menolak melantik Ujang-Bambang, sehingga keduanya dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi.

Sengketa Pilkada di MK ini kemudian menjadikan Bambang sebagai tersangka kesaksian palsu tahun 2015 sehingga ia nonaktif dari jabatan Wakil Ketua KPK. 

Pengacara ketiga adalah Irmanputra Sidin, advocat yang juga pakar hukum tata negara.

Koordinator pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres 2019 adalah Rikrik Rizkian.

Rikrik Rizkian adalah Ketua TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi.

Rikrik Rizkian sama seperti Bambang Widjojanto juga menjadi anggota TGUPP yang bertugas memberikan masukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rikrik termasuk orang dekat Gubernur Anies Baswedan.

Dia sudah mendampingi Anies saat menjadi kandidat gubernur menghadapi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

terpopuler

 WASIAT TERAKHIR Arifin Ilham Ini Sudah Bicara Sakaratul Maut, Sebut Ini Jalan Menuju Pintu Surga

 Makam Untuk Ustaz Arifin Ilham Sudah Disiapkan di Pondok Pesantren Az-Zikra Gunung Sindur

 Breaking News: Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia di Malaysia, Inilah Sakitnya

 Aa Gym Sebut Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Ajak Jamaah Ikut Doakan Ustaz Arifin yang Kritis 

 

 

 Wiranto: Kami Sudah Tahu Dalang Kericuhan Aksi 22 Mei, Aparat Akan Tindak Tegas 

 Mabes Polri Cek Data 6 Korban Tewas Dalam Rusuh Jakarta

 Adian Napitupulu Lapor ke Bareskrim, Mengaku Diancam Diculik dan Dibunuh

 

 

 Tak Bisa Terima Pesan Gambar & Text WhatsApp, Ini Cara Tanganinya Dengan Cepat & Mudah

 BREAKING NEWS: Menkominfo Jelaskan Penyebab WhatsApp Facebook dan IG Lamban dan Susah Share Video

 WhatsApp Dibikin Down, Ini Aplikasi Untuk Menangkal dan Mengaktifkan Kembali WhatsApp 

Bawa ke jalur MK

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved