Pilpres 2019
Prabowo Gugat ke MK, Mahkamah Konstitusi Akan Keluarkan Putusan Sidang Pilpres 2019 di Tanggal Ini
Kubu Prabowo lewat BPN sudah memastikan akan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Lalu berapa lama MK akan mengeluarkan putusannya?
b. Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan;
c. Partai politik lokal peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK;
• Habis Tetapkan Jokowi Menang Pilpres 2019, KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Kecele
• Kronologi Warga Depok Tewas Saat Aksi 22 Mei, Tertembak Saat Jaga Rumah Rizieq Shihab di Petamburan
• Ada 99 Orang Diamankan dalam Kerusuhan di Petamburan
d. Perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu partai politik lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik lokal yang bersangkutan.
Pada pasal yang sama PMK tersebut, yang menjadi Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilu adalah KPU. Sementara pihak terkait dalam Peraturan MK ini adalah:
a. Partai Politik Peserta Pemilu yang berkepentingan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan yang berkepentingan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b;
c. Partai politik lokal Peserta Pemilu yang berkepentingan terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
d. Perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu partai politik lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik lokal yang bersangkutan yang berkepentingan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
• Habis Tetapkan Jokowi Menang Pilpres 2019, KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Kecele
• Kronologi Warga Depok Tewas Saat Aksi 22 Mei, Tertembak Saat Jaga Rumah Rizieq Shihab di Petamburan
• Ada 99 Orang Diamankan dalam Kerusuhan di Petamburan
Anda bisa menyimak selengkapnya UU Pemilu dengan mendownloadnya. KLlK DISINI UNTUK DOWNLOAD UU PEMILU.
Kata Andi Mallarangeng
Sementara itu, Politisi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, angkat bicara terkait langkah BPN menggugat hasil Pilpres 2019 usai penetapan pemenang Pilpres 2019 oleh KPU RI.
KPU RI menetapkan Paslon nomor urut 01 Jokowi-Marus sebagai pemenang Pilpres 2019.
• Gandeng Bukalapak BAZNAS Latih UKM, Tebar ZMart, Berdayakan Nelayan & Pemulung_02
• Putri Gus Dur Minta Prabowo Ikut Atur Strategi Agar Pilpres Damai: Jangan Hanya Imbauan
• Penumpang KRL di Stasiun Bekasi Turun 30 Persen, Ini Kata Kepala Stasiun
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dilansir dari Tribunnews.com.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," imbuh Dasco.
Adanya pernyataan BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke MK itu mendapatkan komentar dari Andi Mallarangeng.