Meski Mengatasnamakan Kemanusiaan, SOP Bikin Prabowo Dkk Gagal Jenguk Lieus dan Eggi Sudjana
Iya SOP-nya dibuat untuk ada kelonggaran. Kita beri suatu asas pertimbangan kemanusiaan, tapi kita hormati kewenangan saudara. Kita hormati saudara
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) pukul 21.00.
Ia ditemani sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, seperti Fadli Zon, Titiek Soeharto, Dahnil Anzar Simanjuntak, Amien Rais, Neno Warisman, Asep Supomo, dan Tedjo Edhy.
"Saya ingin jenguk Bapak Eggi dan Lieus. Saya sudah minta izin, tetapi tampaknya tidak bisa diterima (untuk membesuk) karena jam besuk harusnya siang hari," kata Prabowo kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.
• Prabowo Datangi Polda Metro, Jenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana
• VIDEO: Prabowo Subianto Datang ke Polda Jenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana
• Prabowo Bawa Nasi Padang untuk Makan Sahur Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana
Dalam kunjungannya, Prabowo membawa makanan sahur berupa nasi padang untuk diberikan kepada Eggi. Ia mengatakan, makanan sahur yang dibawakan tersebut sebagai wujud rasa setia kawan dan dukungan kepada Eggi.
"Kami datang dari segi kesetiakawanan dan kemanusiaan. Kami ingin membawa makanan untuk sahur," ujarnya.
Namun, niat Prabowo tersebut harus terhalang aturan jam besuk para tahanan di rutan Polda Metro Jaya.
Prabowo dan kawan-kawan tidak diizinkan menjenguk tersangka kasus makar tersebut.

Titiek Soeharto ikut menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
(Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Sempat terjadi percakapan antara Prabowo dan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam.
"Mohon maaf SOP-nya seperti itu (tidak boleh menjenguk tahanan saat malam hari), peraturannya seperti itu," kata Barnabas.
"Iya SOP-nya dibuat untuk ada kelonggaran. Kita beri suatu asas pertimbangan kemanusiaan, tapi kita hormati kewenangan saudara. Kita hormati saudara," jawab Prabowo.
• Pilot Penebar Ujaran Kebencian yang Dibekuk Polisi Adalah Pilot Maskapai Lokal, Rekam Jejak Didalami
Akhirnya, Prabowo menaati aturan rutan Polda Metro Jaya dan memilih pulang.
Kunjungannya tersebut hanya sekitar 15 menit.
Adapun, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Lieus dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Sementara itu, Eggi Sudjana ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30.

Eggi Sudjana saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro, Senin (13/5/2019) sore.
(Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Penangkapan Lieus
Khusus penangkapan Lius, Polisi dua kali mendatangi rumahnya di RT 009 RW 005, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat sebelum menggeledah rumah tersebut pada Senin (20/5/2019).
"Terakhir itu polisi datang hari Sabtu (18/5/2019)," kata Ketua RT 009 RW 005, Kuswati saat ditemui Kompas.com di lokasi pada Senin (20/5/2019).
Saat itu, kata dia, polisi mendatangi rumah Lieus, tetapi tak menemukan siapa-siap di rumah tersebut.

Lieus diamankan di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019) pagi.
(Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Polisi kemudian mendatangi rumah Kuswati untuk menanyakan keberadaan dari Lieus.
Namun, ia tak begitu mengetahui keberadaan Lieus karena tak begitu dekat dengan warganya tersebut.
"Terus yang pertama itu ada beberapa hari sebelum itu saya enggak terlalu ingat kapan," ucap dia.
Kuswati hanya bisa menyampaikan ke polisi bahwa Lieus memang jarang menempati rumah tersebut meski di KTP Liues terdaftar di lokasi tersebut.
• Penembakan Misterius di Musi Banyuasin, Korban Ditemukan Tewas dengan 11 Luka Tembakan
Ia juga tak mengetahui bahwa warganya tersebut memiliki tempat tinggal lain di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus kemudian ditangkap di apartemennya di Kawasan Hayam Wuruk Jakarta Barat karena sudah dua kali tak memenuhi panggilan kepolisian.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Niat Prabowo Jenguk Eggi Sudjana Terhalang Aturan Jam Besuk"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela