Isu Makar
Jubir BPN Jelaskan Nama Prabowo Subianto Muncul dalam SPDP Kasus Makar: Capres Tidak Bisa Dipidana!
Nama Prabowo Subianto muncul dalam surat penyidikan kasus makar. Jubir BPN langsung memberi penjelasan: Capres tidak bisa dipidana!
"Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana," ujar Andre.
2. Prabowo Subianto Jadi Terlapor Kasus Makar
Andre membenarkan bahwa Capres 02 Prabowo Subianto menjadi terlapor dalam kasus makar.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan Tersangka bahkan juga bukan saksi," ujar politisi Partai Gerindra ini.
3. Prabowo Subianto Berjuang Sesuai Konstitusi
Menurut Andre, tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar.
Sebagaimana diketahui bahwa Prabowo Subianto senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi, kata Andre.
Di samping itu, apa yang disampaikan secara lisan oleh Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden tidak bisa dituntut secara hukum.
"Pak Prabowo sebagai Paslon juga tidak bisa dipidana terhadap pernyataannya karena dilindungi UU," ujar Andre Rosiade.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadikan dua orang sebagai tersangka kasus makar.
Kedua orang tersebut adalah Dr Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
Mereka adalah orang 'dekat' Prabowo Subianto dan sering terlibat dalam kegiatan di BPN Prabowo-Sandi.
Viral SPDP Kasus Makar Sebut Prabowo Subianto

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Polda Metro Jaya menerbitkan surat penyidikan kasus makar yang menyebut nama calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Hal itu berdasarkan sebuah surat dari Polda Metro Jaya tanggal 17 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
• Bisakah Prabowo Jadi Tersangka Jika Aksi 22 Mei Berakhir Rusuh? Ini Kata Dosen Hukum