Isu Makar
Amien Rais Janji Penuhi Panggilan Penyidik Jumat Ini
Amien Rais sempat bungkam dan tak menanggapi wartawan saat ditanya soal mangkirnya dirinya pada pemanggilan pertama, Senin (20/5/2019).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sedangkan pernyataan people power sendiri sebelumnya dilontarkan Amien Rais, menyikapi proses Pilpres 2019 yang dianggapnya penuh kecurangan.
"Kita lihat dan tunggu saja. Semua kemungkinan bisa terjadi tergantung hasil pemeriksaan," kata Argo.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, juga sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Kivlan Zen menjalani pemeriksan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Kamis (16/5/2019) siang pukul 11. 00 sampai Jumat (17/5/2019) dinihari pukul 01.00 atau sekitar 14 Jam.
Argo Yuwono menuturkan ada sekitar 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke Kivlan Zen sebagai saksi, dalam kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang kini ditahan pihaknya.
"Sebanyak 51 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada saksi. Sebagian besar terkait video orasi tersangka," kata Argo, Jumat (17/5/2019).
Seperti diketahui Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019) malam dalam 20 hari ke depan.
Sebelumnya penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, usai memeriksa Eggi sebagai tersangka, Selasa (14/5/2019) pagi.
Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) lalu atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP karena orasinya soal people power.
Laporan tersebut dicatat dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019) lalu atas dugaan makar.
Dalam laporannya Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan dalam orasinya di rumah Prabowo 17 April lalu.
Saat membuat laporan Dewi membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan tindak pidana pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP serta atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016 sesuai Pasal 45 ayat (2).(bum).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/amien-rais-di-polda-metro-jaya23.jpg)