Isu Makar
Kivlan Zein Dicecar 51 Pertanyaan saat Jadi Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana
Ada sekitar 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke Kivlan Zen sebagai saksi, dalam kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Seperti diketahui Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019) malam dalam 20 hari ke depan.
Sebelumnya penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, usai memeriksa Eggi sebagai tersangka, Selasa (14/5/2019) pagi.
Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) lalu atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP karena orasinya soal people power.
Laporan tersebut dicatat dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019) lalu atas dugaan makar.
Dalam laporannya Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan dalam orasinya di rumah Prabowo 17 April lalu.
Saat membuat laporan Dewi membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Eggi dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.
Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Nomor 19 tahun 2016 sesuai Pasal 45 ayat (2).(bum)