Mudik Lebaran

Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Batal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah

GAJI ke-13 dan THR bagi para PNS/TNI/Polri dan pensiunan tak bisa dibayarkan sesuai rencana karena terhambat PP diteken Presiden Jokowi.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Kompas.com
Pembayaran Gaji ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri tertunda karena adanya permasalahan di PP 35 tahun 2019. 

Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.

"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. 

Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat.

Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Dimana Pasal 10 ayat 1 dari kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Perda Diubah Jadi Peraturan Kepala Daerah

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar, membenarkan surat tersebut.

Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.

"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).

Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti membenarkan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah.

"Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," kata Nufransa.

Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.

THR dan GAJI Ke-13 juga DITERIMA PRESIDEN, Menteri, DPR, Gubernur dan Wali Kota, Ini Data Lengkapnya

JOKOWI Teken Perubahan PP Jamin THR PNS/Polri/TNI/Pensiunan Dibayar 24 Mei, Perhatikan Tanda Merah

Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Batal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah

Dianggap Meresahkan, Penyebar Hoaks Anggota TNI Meninggal Dunia karena Cacar Monyet Dipolisikan

UPDATE TERAKHIR 90 %: Bandingkan Real Count-Quick Count Suara Jokowi dan Prabowo, Beda Cukup Besar

PERNYATAAN KERAS Ferdinand Hutahean: Saya Menyatakan Berhenti Mendukung Prabowo-Sandi

Ani Yudhoyono Diejek Pura-Pura Sakit, Ferdinand Hutahean Meradang, Andi Arief: Lebih Baik Diam!

Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Amien Rais, Status Saksi Bisa Berubah Menjadi Tersangka

 

Ustaz Arifin Ilham Dikabarkan Meninggal, Komandan Keamanan Masjid Az-Zikra: Sehat Masih di Penang

Sejak Sakit Kanker, Ustaz Arifin Ilham Dikabarkan 4 Kali Hoaks Meninggal Hingga Tulis Wasiat Ini

Lagi, Ustaz Arifin Ilham Dikabarkan Meninggal Ustaz Yusuf Mansur Bantah Kabar Hoaks Ini

Arifin Ilham Tulis Wasiat Kematian, Siapkan Kain Kafan, Makam, dan Ingin Disalatkan di 2 Masjid Ini

Kisah Hotman Paris Didiagnosis Idap Penyakit Parah oleh Oknum Dokter, Ternyata Ini yang Terjadi

Menikah dengan Mualaf, Aura Kasih Tak Pernah Paksakan Eryck untuk Ibadah

Ini Kelakuan Hotman Paris yang Berani, Bongkar Masa Lalu Syahrini dan Maruli Tampubolon

Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved