Isu Makar

Bawa Bukti Ini, Politisi PDIP Laporkan Amien Rais, Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir Atas Dugaan Makar

Politikus PDIP bawa bukti video atas dugaan makar yang dilakukan Amien Rais, Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir

Kolase foto/Tribunnews
Amien Rais, Habib Rizieq dan Ustadz Bachtiar Nasir dilaporkan atas dugaan ajakan makar 

Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan Ustadz Bachtiar Nasir atas kasus dugaan makar.

Politikus PDIP Dewi Tanjung, melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Naisonal (PAN) Amien Rais, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dan ustaz Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Sebelumnya, Dewi melaporkan Eggi Sudjana yang kini menjadi tersangka kasus dugaan makar.

"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan. Di dalam ini ada Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir," ujar Dewi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam.

Eggi Sudjana: Saya sebagai Advokat Tidak Dapat Dipidana, Ini Alasannya

Menurut Dewi, ia melaporkan ketiga orang tersebut atas tuduhan yang sama dengan Eggi Sudjana, yakni makar terkait seruan people power.

Ia sebenarnya ingin melaporkan bersama dengan melaporkan Eggi, tetapi saat itu kurang alat bukti.

Laporan Dewi atas sangkaan makar terhadap Amien Rais dkk telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Politikus PDI-P Dewi Tanjung melaporkan Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) atas sangkaan makar.
Politikus PDI-P Dewi Tanjung melaporkan Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) atas sangkaan makar. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Dewi membawa empat alat bukti berupa video orasi Amien Rais, Habib Rizieq, dan Bachtiar Nasir yang dinilai mengandung unsur makar di dalam satu CD.

"Orasinya Bapak Amien Rais di depan KPU, tanggal 31 Maret waktu demo. Waktu itu saya sempat lihat, makanya saya laporkan. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WhatsApp group, dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun," kata Dewi.

"Bachtiar Nasir saya lihat di YouTube. Dia menyerukan revolusi-revolusi, berkali-kali," ucap Dewi lagi.

Roy Suryo Gagal Jadi Anggota DPR Dikalahkan Anak Amien Rais dari Dapil Yogyakarta

Dengan laporan ini, Dewi berharap, proses hukum yang membelit Eggi Sudjana juga dilakukan terhadap Amien, Rizieq, dan Bachtiar.

"Ya, harapan yang sama. Saya berharap tiga-tiganya sampai ke pengadilan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, berempat dengan Eggi," ujar Dewi.

Ia mengaku masih menyimpan nama-nama selain Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir, untuk dilaporkan atas sangkaan yang sama.

Namun, Dewi belum mau membuka nama-nama tersebut.

Terdekat, ia berencana menyurati Duta Besar Arab Saudi untuk memulangkan Rizieq dan Bachtiar yang berada di Arab Saudi.

"Ada lagi sebenarnya yang mau dilaporkan, tapi menyusul, bertahap semua. Saya juga berpikir ingin bikin surat ke Dubes Arab Saudi untuk memulangkan Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir," kata dia.

Dituduh Makar, Kivlan Zen: Saya Mayjen TNI yang Sudah Punya Kerja Nyata 

MANTAN Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, angkat bicara perihal tuduhan makar yang menimpanya.

Ia mengaku tak habis pikir bahwa dirinya yang seorang pensiunan TNI, dituduh melakukan makar.

Kivlan Zen pun bercerita mengenai jasanya kepada Indonesia, saat dirinya masih aktif sebagai personel TNI.

"Saya ini adalah TNI. Saya ini Mayjen TNI yang sudah punya kerja nyata untuk Bangsa Indonesia ini," ujar Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

"Saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina. Saya pernah membebaskan sandera (tahun) 2016, saya membebaskan sandera tahun 73. Saya sudah berbuat untuk Bangsa Indonesia," ungkapnya.

Ia juga mengatakan dirinya adalah salah satu orang yang memperjuangkan kebebasan berpendapat, dengan mendorong lahirnya UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, Kivlan Zen melihat saat ini kebebasan berpendapat di muka umum justru berkurang.

Oleh karena itu, dirinya pun menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.

"Karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, Pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," beber Kivlan Zen.

Sebelumnya, Kivlan Zen membantah tuduhan makar.

Kivlan Zen juga membantah dirinya bukan inisiator dalam aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (9/5/2019) dan Jumat (10/5/2019) pekan lalu.

"Saya bantah dong, unjuk rasa sesuai dengan undang-undang kebebasan berpendapat tahun 99, boleh kita berunjuk rasa," ujar Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

PKS dan PDIP Sama-sama Dapat 12 Kursi DPRD Kota Bekasi

"Saya kan hanya bicara, bukan sebagai seseorang inisiator. Saya hanya berbicara saja, bukan inisiator unjuk rasa itu," imbuhnya.

Ia menegaskan, sudah ada pemberitahuan ke pihak polisi terkait unjuk rasa tersebut. Bahkan, bukti-bukti sudah diberitahukan ke Polda dan Polres.

Kivlan Zen pun mempertanyakan apa bukti dirinya melakukan makar. Namun, dirinya mengaku siap menghadapi tuduhan tersebut, lantaran merasa tak bersalah.

Iko Uwais Sanjung Aksi Yayan Ruhian dan Cecep Arif Rahman dalam Film John Wick 3

"Masa bicara juga tidak boleh? Apa buktinya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan, kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapilah kalau saya tidak salah," tuturnya.

Kivlan Zen kembali mengatakan tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan kepadanya. Ia menegaskan tak memiliki niat untuk mendirikan negara sendiri.

"Tidak benar makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan," ucapnya.

"Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti Jokowi, tidak ada. Tidak ada ucapan saya, dan tidak ada ini pemerintahan saya, ini pasukan saya, tidak ada," paparnya.

"Untuk merdeka buat negara harus ada pemerintahan, harus ada rakyat, ada kekuatan bersenjata, ada kedaulatan. Dan saya tidak lakukan cuma omong merdeka, kebebasan berpendapat sesuai UU No 9 Tahun 1999 kebebasan berpendapat," sambung Kivlan Zen.

Saat datang ke Bareskrim Polri, Kivlan Zen mengaku tak memiliki persiapan apa-apa, lantaran sudah sangat siap dengan tuduhan yang ditimpakan padanya.

Gerebek Rumah Sang Adik, Raffi Ahmad Bongkar Aib Syahnaz yang Masih Suka Ngompol

"Tidak ada persiapan apa-apa, karena saya sudah siap menghadapi tuduhan makar, saya siap menghadapinya," tegas Kivlan Zen.

Sebelumnya, Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).

Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Polisi Menyebut Eggi Sudjana Telah Menandatangani Surat Penangkapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Prabowo Tulis Surat Wasiat Setelah Tolak Penghitungan Suara yang Dilakukan KPU, Apa Isinya?

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan Zen dan Lieus  Sungkharisma, atas kejadian yang disebut terjadi pada tanggal 26 April 2019 tersebut.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.

Ini Pidato Lengkap Eggi Sudjana Soal People Power yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar

Ada pun laporan terhadap Kivlan Zen teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sedangkan Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Kivlan Zen lantas melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Bareskrim Polri.

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

Pitra Romadoni mengungkapkan, Kivlan Zen sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan oleh Jalaludin. Kivlan Zen mengaku tidak pernah melakukan perbuatan makar.

"Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan Saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tutur Pitra Romadoni.

Kivlan Zen melaporkan Jalaludin dengan dugaan pelanggaran pasal 220, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Menurut Pitra Romadoni, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen tidak mengandung unsur makar.

Pitra Romadoni menyebut unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen diatur dalam undang-undang.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor? Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," tegas Pitra Romadoni.

Sebelumnya, Pitra Romadoni membantah kliennya bakal berangkat ke Singapura atau Brunei Darussalam pada penerbangan tadi malam.

Pitra Romadoni menegaskan Kivlan Zen saat ini berada di Batam, Kepulauan Riau.

"Enggak ada ke Brunei maupun Singapura. Beliau ke Batam saja," ujar Pitra Romadoni saat dikonfirmasi, Sabtu, (11/5/2019).

Alasan Kivlan Zen pergi ke Batam, kata Pitra Romadoni, untuk urusan pekerjaan. Selain itu, Kivlan Zenjuga ingin menemui saudaranya di Batam.

"Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat," tutur Pitra Romadoni. (Vincentius Jyestha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Makar",

Penulis : Vitorio Mantalean

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved