Kasus Penganiayaan

Awalnya Beri Infus, Dokter Yusrizal Suntik Bidan hingga 50 Kali Sampai Korban Hilang Kesadaran

Awalnya Beri Infus, Dokter Yusrizal Suntik Bidan hingga 50 Kali Sampai Korban Hilang Kesadaran

TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Bidan Deatriana Dewanti, korban suntik dokter Yusrizal memberikan keterangan di persidangan, Senin (13/5/2019) 

Kasus penganiayaan dengan terdakwa dokter Yusrizal Saputra di PN Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Senin (13/5/2019).

Kasus penganiayaan itu adalah terdakwa menyuntik saksi korban, bidan Destriana Dewanti hingga 50 kali.

Kali ini agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.

Setidaknya ada 10 orang saksi yang dihadirkan JPU, termasuk saksi korban Destriana Dewanti dan petugas medis dari bidan hingga dokter di klinik Al Rasha Batu 10 dan juga rekannya.

Ketua Majelis Hakim Admiral didampingi anggota majelis hakim Santonius Tambunan dan Iriaty Khoirul Umah meminta keterangan saksi korban terlebih dahulu.

Deatriana lantas duduk di kursi saksi dan menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

Secara singkat, Deatriana menceritakan awalnya dokter Yusrizal Saputra meminta bantuan untuk membantu memberikan infus kepada saudaranya dokter Yusrizal.

Mwreka bekerja di tempat yang sama di klinik Al Rasha. Korban menyanggupi permintaan dokter untuk memberikan infus saudaranya.

Korban saat itu dijemput untuk dibawa ke rumah dokter.

"Dalam perjalanan, terdakwa cerita bahwa yang mau diinfus Itu sebenarnya bukan saudaranya, namun terdakwa sendiri," kata Destriana Dewanti saat memberikan penjelasan kepada majelis hakim, Senin (14/5/2019).

10 Potongan Tubuh Perempuan dengan 2 Tato dan Misteri 3 Pesan yang Diduga Ditulis Pelaku di Dinding

Tim Densus 88 Tangkap Pedagang Kacamata di Pasar Caruban, Madiun, Dibawa ke Mako Brimob Polda Jatim

Tak Sadarkan Diri

Sesampainya di rumah, korban dan terdakwa masuk ke dalam rumah yang dalam kondisi direnovasi.

Keduanya kemudian masuk ke dalam kamar.

Saat itu terdakwa mengeluarkan kantong plastik berisi obat.

"Awalnya kita berdebat panjang. Karena awalnya, dia katanya yang mau diinfus, kemudian kok jadi saya yang diinfus."

"Kenapa saya mau, karena saya tak mau berdebat panjang biar cepat pulang. Setelah itu saya disuntik. Katanya itu vitamin C," ujarnya.

Setelah itu ia disuntik dan tidak sadarkan diri.

Kejadian sekitar pukul 07.00 WIB, korban disuntik pukul 09.00 WIB pada 10 Oktober 2018.

Korban saat itu mengalami penurunan kesadaran setelah disuntik pertama di bagian tangan.

"Baru mulai sadar pukul 11.00 WIB. Saya bangun seluruh badan saya sudah sakit-sakit dari kepala sampe kaki sakit."

"Saya lihat ada beberapa bagian tubuh saya bekas suntikan warna biru."

"Saya langsung fokus cari pintu depan. Karena saya takut badan saya biru-biru. Saya langsung pergi keluar," kata korban.

Saat keluar rumah, sang dokter sedang mandi di kamar mandi di dalam rumah.

Korban pergi meninggalkan rumah dengan jalan kaki sembari menghubungi pacarnya Syafrizal.

Setelah itu korban diantar pulang ke rumah menggunakan motor.

Hakim juga bertanya bagiamana kondisi pakaian korban usai sadar.

"Saat itu baju saya utuh tidak ada yang berubah. Hanya saya kaget karena banyak luka biru. Kalau saya perkirakan saat itu ada 10 suntikan," katanya.

Beberapa hari kemudian korban melaporkan ke Polres Tanjungpinang karena dugaan penganiayaan yang dilakukan dengan suntikan.

Dari hasil visum lebih dari 50 kali suntikan yang diterima korban.

Dokter Yusrizal Saputra (baju putih tengah) menangis usai persidangan dan dipeluk rekan-rekannya, Selasa (30/4/2019).
Dokter Yusrizal Saputra (baju putih tengah) menangis usai persidangan dan dipeluk rekan-rekannya, Selasa (30/4/2019). (TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA)

Sidang Sebelumnya, Dokter Yusrizal Menangis

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa dokter Yusrizal Saputra sebelumnya di PN Tanjungpinang digelar pada Selasa (30/4/2019.

Dokter Yusrizal menangis, setelah Majelis Hakim memutuskan menolak permintaan penangguhan penahanan dan tahanan kota yang diajukan oleh terdakwa.

Hakim bahkan mengalihkan status penahannya dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan.

Dokter Yusrizal tidak banyak berkata-kata saat keluar dari ruang sidang sembari terisak tangis.

Sejumlah kerabat dekatnya terus menguatkan sang Dokter agar tetap bersabar menjalani hukuman tersebut.

Tak sedikit rekan dokter yang mencoba menenangkannya dengan memeluk erat sang dokter.

"Terdakwa memohon untuk penangguhan atau jenis tahanan kota dengan jamin Direktur RSUP, Jaminan orangtuanya dan istri."

"Berdasarkan asas kesamaan di hadapan hukum atau Equality Before The Law harus di berlakukan sama dihadapan hukum kepada siapapun."

"Kita perintahkan untuk dilakukan penahanan Rutan dari sebelumnya tahanan kota," kata Admiral SH MH dengan tegas dan lantang.

Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa dikawatirkan menghilangkan barang bukti, kemudian kabur, mempengaruhi saksi dan akan mengulangi perbuatannya lagi.

Alasan lain, karena terdakwa bukan satu-satunya dokter hingga menjadi alasan pihak RSUP memberikan jaminan kepada sang dokter.

Sementara itu pengacara Dokter Yusrizal Andi Asrun mengaku tidak sepakat dengan apa yang diputuskan dalam melakukan penahanan.

Ia menyebutkan terdakwa sudah tepat diberikan penangguhan atau tahanan kota, namun ini tidak dilakukan oleh majelis hakim.

"Majelis hakim harusnya lebih bijaksana dalam menilai persoalan ini."

"Dasar kita apa yang mau dihilangkan barang bukti, kemudian saksi mana yang akan dipengaruhi, mengulangi perbuatan yang sama seperti apa dan kabur gimana orang dia jelas alamat dan keluargannya," ujar Andi Asrun.

Andi Asrun menyebabkan ada barang bukti dalam kasus ini yang diikut sertakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti halnya celana dalam.

"Ada alat bukti yang tidak kuat seperti celana dalam. Apa korelasi barang bukti celana dalam itu dengan hasil visum."

"Terus apa memang ada kaitannya dengan bajunya koyak. Kan tidak ada. Ini kan jadi fitnah namanya," kata Andi Asrun.

Dalam dakwaan majelis hakim secara singkat diceritakan awalnya Deatriana Dewanti diminta untuk memberikan infus kepada dokter Yusrizal di rumahnya.

Namun karena tak bisa memasang jarum infus, dokter menawarkan suntikan vitamin C kepada sang bidan.

Setelah disuntik ternyata korban mengalami penurunan kesadaran hingga tak sadarkan diri.

Ternyata korban juga disuntik hingga 50 kali.

Korban akhirnya melaporkan ke Polres Tanjungpinang usai pulih dari perawatan medis akibat luka suntikan.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved