Pilpres 2019

Begini Respons Polri Usai Kasus HS Dibandingan dengan RJ yang Ancam Tembak Presiden Jokowi

Begini Respons Polri Usai Kasus HS Dibandingan dengan RJ yang Ancam Tembak Presiden Jokowi.

istimewa
Perbedaan Kasus RJ dan HS 

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer berujar jika pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.

"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada awak media.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

 Dua Anggota DPRD Berkelahi Saling Pukul, Rapat Paripurna Jadi Terlambat

 Ini Jadwal Lengkap Persib Bandung, Arema, PSM, Persija Jakarta & Persebaya di Putaran I Liga 1 2019

 Sophia Latjuba Diam-Diam Sudah 5 Tahun Jadi Mualaf, Ini Perasaannya

5. Dikenai pasal Makar

HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makardengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Selain itu HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasus HS Dibandingkan dengan RJ yang Ancam Tembak Jokowi, Begini Respons Polri.

Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved