Pilpres 2019
Begini Respons Polri Usai Kasus HS Dibandingan dengan RJ yang Ancam Tembak Presiden Jokowi
Begini Respons Polri Usai Kasus HS Dibandingan dengan RJ yang Ancam Tembak Presiden Jokowi.
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer berujar jika pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.
"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada awak media.
Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
• Dua Anggota DPRD Berkelahi Saling Pukul, Rapat Paripurna Jadi Terlambat
• Ini Jadwal Lengkap Persib Bandung, Arema, PSM, Persija Jakarta & Persebaya di Putaran I Liga 1 2019
• Sophia Latjuba Diam-Diam Sudah 5 Tahun Jadi Mualaf, Ini Perasaannya
5. Dikenai pasal Makar
HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makardengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Selain itu HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasus HS Dibandingkan dengan RJ yang Ancam Tembak Jokowi, Begini Respons Polri.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto