Berita Kriminal
Pelajar SD dan SMP Diamankan Hendak Tawuran Perang Sarung di Cikarang
Sebanyak 18 pelajar SD dan SMP di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi digelandang polisi pada Ahad (12/5/2019) dini hari.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Sebanyak 18 pelajar SD dan SMP di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi digelandang polisi pada Ahad (12/5/2019) dini hari.
MEREKA diamankan karena hendak menggelar tawuran sarung di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kandang Roda, Desa Sukadami.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan dari hasil pemeriksaan, sarung tersebut berisi batu di bagian ujungnya untuk digunakan sebagai alat melukai lawannya.
"Kalau kena kepala orang bisa berbahaya ini, bisa mengakibatkan luka parah bahkan kematian," kata Alin pada Senin (13/5/2019).
Alin mengatakan, mereka diamankan berkat informasi masyarakat yang resah dengan keberadaannya karena berkumpul tanpa tujuan jelas.
• Andre Taulany Dirindukan Sule, Sempat Disumpah Serapah Jihan Fahira Hingga Diberi Nasihat
• VIRAL Kisah Naja Lumpuh Otak Sejak Lahir yang Sanggup Hafal 30 Juz Alquran Dalam 10 Bulan
• Perempuan yang Merekam Video Pemuda Ancam Penggal Kepala Jokowi Turut Dilaporkan ke Polisi
• VIRAL Diduga Aniaya Siswi SMA, Sopir Taksi Ngamuk dan Ajak Duel Orangtua Siswi Sampai Lepas Seragam
Polisi bergegas ke lokasi dan menemukan indikasi adanya upaya untuk menggelar tawuran.
"Saat diperiksa, mereka sudah mempersiapkan sejumlah sarung yang sudah diikat dan di bagian ujungnya tersimpan batu," ujar Alin.
Kapolsek mengaku prihatin dengan aksi para bocah itu, karena usia mereka masih anak-anak dari 12 tahun sampai 15 tahun.
Seharusnya, kata dia, orangtua mengawasi pergaulan anak-anaknya agar mereka tidak melakukan hal yang membahayakan orang lain maupun dirinya sendiri.
"Tawuran itu tidak hanya melukai orang lain, tapi pelaku yang terlibat dalam tawuran itu sendiri. Misalnya dia bisa saja terkena benda tajam atau benda tumpul dari aksi itu," kata Alin.
Orangtua dipanggil
• Daftar Anggota DPRD DKI Jakarta yang Lolos Pileg 2019 Tanpa Jakarta Timur dan Jakarta Utara
• TERBONGKAR Luna Maya Kini Tak Sendiri Lagi, Sudah Lupakan Kisah Cinta dengan Reino Barack
• Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Kedelapan Ramadhan 1440 H pada Senin (13/5/2019)
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, oleh petugas mereka langsung mendapat pembinaan dan diminta meneken surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
Selain itu, orangtua mereka juga dipanggil untuk diberikan pemahaman tentang bahaya tawuran sekaligus menjemput mereka di Kantor Polsek Cikarang Selatan.
"Kita lakukan pendekatan dulu, tapi kalau mereka kembali berulah bahkan sampai ada yang luka atau meninggal dunia, tentunya akan kami tindak," ujar Jefri. (faf)