Berita Regional

Dengan Tato di Lengan Nama Pacar 'Jenong' Tukang Bakso Setubuhi Siswi SMA Lalu Ditinggal Kabur

Kena rayuan kekasih yang sudah bersedia menato namanya membuat siswi SMA ini hamil. Tapi pacarnya tidak mau bertanggungjawab

Shutterstock
Ilustrasi 

Dengan bekal tato bertulis ‘jenong’ di tangan, tukang bakso bernama Cema Ismail (19) menyetubuhi kekasihnya yang masih sekolah di SMA kelas 2.

Tapi saat siswi SMA itu hamil, Cema malah kabur.

Kini Cema telah ditangkap anggota Polres Trenggalek.

Untuk bahan rayuan, Cema berjanji akan menikahi kekasihnya.

MIRIS, 7 Tahun Ayah Tiri Setubuhi Kedua Anak Kandung Dibantu Sang Istri dengan Memberi Pil KB

Cema juga menunjukkan keseriusannya dengan menato nama panggilan sang pacar di lengan kirinya.

Di lengan Cema tertera tulisan ‘jenong’.

“Itu nama pacar saya. Ini sebagai tanda bahwa saya serius (dengan dia),” kata Cema kepada SURYAMALANG.COM di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/5/2019).

Peraih UNBK Tertinggi Se-DIY, Inggried Diterima di UNY Namun Masih Berminat Kuliah di STAN

Tapi saat kekasihnya hamil pada Desember 2018 lalu, Cema malah kabur dan sulit dicari.

Cema kenal dengan kekasihnya pada Juni 2018.

Diduga Mengejar Sendalnya yang Hanyut, Bocah 5 Tahun Terseret Arus Selokan di Pondok Cabe

Selama menjalin hubungan asmara, Cema tiga kali mengajak dengan siswi SMA itu berhubungan badan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan tersangka menjalankan aksinya di rumahnya.

Saat itu rumahnya dalam keadaan sepi.

Cema melakukan persetubuhan itu dalam rentang Agustus 2018 sampai Desember 2018.

“Mereka pertama kenal di Pantai Konang. Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku melakukan perbuatan yang tidak semestinya.”

“Sekarang korban hamil lima bulan,” kata Didit.

Suti Karno Tak Sulit Bangun Karakter Atun, Sudah Biasa Ribut dengan Mandra

Tersangka ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Sebelumnya, Cema sulit ditemui dalam rentang sekitar 5 bulan setelah sang pacar positif hamil.

“Atas perbuatannya, tersnagka dijerat dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.”

“Ancaman hukuman pelanggaran itu adalah 15 tahun penjara,” tutur Didit.

Siswi SMA Bersetubuh Dengan 2 Pria Berbeda Lalu Hamil dan Melahirkan, Salah Satunya Masih SD

HAMPIR tidak masuk akal sebuah kasus rudapaksa bergilir yang dialami seorang siswi SMA di Probolinggo.

Siswi SMA tersebut dirudapaksa bergilir oleh 2 siswa SD, bahkan sampai akhirnya hamil. 

Namun ini kejadian nyata yang terjadi wilayah hukum Polres Probolinggo.

Kasus siswa SD menghamili siswi SMA yang menyeret MWS (13) dan MMH (18) ini dilakukan lantaran kedua remaja tersebut mengaku penasaran setelah menonton video porno melalui handphone (HP).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, baru mengetahui kabar ini setelah korban AZ (18) melahirkan bayi laki-laki secara premature.

Putri Anggota KPPS yang Meninggal di Tangerang Ditawari Menjadi Polwan

GEBRAKAN Gubernur Khofifah: Perusahaan yang Telat Bayar THR Pada Karyawan akan Didenda

Setelah diusut oleh pihak kepolisian, rupanya salah satu tersangka masih memiliki hubungan darah dengan korban yakni MWS.

Dalam susunan keluarga korban dan pelaku, AZ merupakan sepupu dari MWS.

Saat ini, AZ tinggal bersama kedua orang tua MWS yang biasa dipanggilnya Pakde dan Bude.

Sementara itu, AZ dan MMH merupakan teman seangkatan di sekolah yang sama.

Selain teman, AZ dan MMH ternyata juga memiliki kedekatan khusus, meski bukan sepasang kekasih.

Baik AZ, MWS, dan MMH ini sama-sama tinggal di Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kasus dugaan AZ dihamili oleh sepupunya sendiri ini berawal dari pengakuan korban saat melahirkan bayi laki-laki prematur.

Keluarga korban yang ikut menemani saat AZ dalam proses bersalin langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka.

Bayi korban lahir dengan kondisi premature," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).

Riyanto mengungkapkan korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka.

Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.

"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri.

Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama-sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.

Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang diunduh dan disimpan di handphone (hp) keduanya. Mereka, sama-sama penasaran rasanya berhubungan badan.

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama-sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.

Pelaku MWS mulai setubuhi korban sejak pertengahan tahun 2018 lalu.

Kejadian itu saat rumah yang ditinggali AZ dan MWS sedang sepi.

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu.

• Penjelasan Lengkap KPU Soal Beredarnya Hasil Exit Poll Pilpres 2019 Luar Negeri

• Ayu Ting Ting Beberkan Kondisinya Saat Diminta Turun dari Pesawat, Kusut

Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.

Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya. Ia memaksa korban untuk melayaninya.

Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan.

Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pak de dan budenya yang merupakan orang tua MWS.

Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.

Setelah kejadian tersebut, tersangka terus melanjutkan aksi tak pantas itu kepada korban dengan ancaman serupa.

Puncaknya, pada akhir tahun 2018 lalu, tersangka diam-diam menyelinap masuk ke dalam kamar korban saat kedua orang tuanya tertidur.

Tersangka kembali mengajak korban berhubungan badan meski sempat ditolak.

"Korban sempat meronta dan menolak.

Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah diujung kepala. Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.

Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.

Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban.

Secara umur, MWS jauh dibawah MMH. Tapi, mereka merupakan teman bermain.

Dijelaskannya, ini masih didalami lebih lanjut. Yang jelas, MMH ini juga mengajak AZ berhubungan badan.

AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra.

Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orang tuanya sedang keluar.

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan.

Lagi-lagi, korban menolak.

Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya.

Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan, bujuk rayu tersangka ini membuat korban klepek-klepek.

Akhirnya, korban pun disetubuhi tersangka, meski sedikit memaksa. Penolakan korban pun tak membuat tersangka mengurungkan niatnya menyetubuhi korban.

Polisi akan melakukan tes DNA untuk mengetahui anak siapa yang baru saja dilahirkan oleh AZ secara prematur itu.

"Kami akan mengembangkan kasus ini.

Termasuk memeriksa itu anaknya siapa. Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya. (Galih Lintartika)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Berbekal Tato Bertulis ‘Jenong’ di Tangan, Tukang Bakso Asal Trenggalek Setubuhi Siswi SMA

Penulis: Aflahul Abidin

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved