Kasus Bachtiar Nasir

Ternyata Bachtiar Nasir Sudah Jadi Tersangka Sejak Awal 2018, Ini Dua Alat Bukti yang Menjeratnya

MABES Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

Kronologi Kasus

Kasus yang menjerat Bachtiar Nasir dimulai di pengujung 2016.

Saat itu, akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi tentang dugaan kaitan antara Bachtiar Nasir dengan kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam, di Aleppo, Suriah.

Moch Zain menyebut yayasan Indonesian Humanitarian Relief (IHR) yang dipimpin Bachtiar Nasir, mengirim bantuan logistik kepada kelompok pemberontak tersebut.

Ini Tiga Lokasi yang Ditawarkan Gubernur Kalimantan Tengah kepada Jokowi Sebagai Ibu Kota Baru

Logistik diduga berasal dari dana sumbangan masyarakat sejumlah Rp 3 miliar dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), yang juga dikelola Bachtiar Nasir di Indonesia.

Badan Reserse Kriminal Polri lantas memanggil Bachtiar Nasir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pidana pencucian uang (TPPU) pada awal Februari 2017.

"Kasusnya Ustaz BN muncul dari media asing. Ada informasi dari media internasional temuan IHR. Ada kelompok di Suriah yang dianggap menerima dana dari IHR. Disebut nama BN di situ. Jadi, bukan kami yang mulai," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada Komisi III DPR, pada pertengahan Februari 2017.

Sutopo Purwo Nugroho Ungkap Menu Sahur di Hari Pertama Ramadan, Katanya Bikin Ngantuk di Siang Hari

"Kami tarik ke belakang, ternyata ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, asalnya dari Yayasan Keadilan," imbuhnya.

Bachtiar Nasir lantas membantah tuduhan itu. Dia memang mengaku mengelola Rp 3 miliar dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Tetapi, tidak digunakan untuk keperluan pribadi.

Uang tersebut, kata Bachtiar Nasir, digunakan untuk keperluan Aksi 411 pada 4 November 2016, dan Aksi 212 pada 2 Desember 2016. Uang juga digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie, Aceh, serta korban banjir di Bima dan Sumbawa, NTB.

Ini Keganjilan OTT KPK Terhadap Romahurmuziy Menurut Kuasa Hukumnya

Kepolisian juga menetapkan dua tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah Ketua YKUS Adnin Armas dan seorang petugas bank bernama Islahudin Akbar pada Februari 2017.

Adnin memberikan kuasa kepada Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana yayasan. Kemudian Bachtiar Nasir memberikan kuasa kepada petugas bank syariah yang bernama Islahudin Akbar (IA), hingga uang masuk ke pengurus yayasan.

Penyidik kepolisian menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp 1 miliar dari rekening YKUS yang dilakukan tersangka Islahudin.

Ternyata Kalimat Ikonik I Love You 3000 di Film Avengers: Endgame Berasal dari Sini

Pengalihan aset sekitar Rp 1 M dilakukan dalam beberapa transaksi. Islahudin diduga turut membantu pengalihan aset sebesar Rp 600 juta, Rp 400 juta, Rp 65 juta, dan Rp 15 juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, persiapan hingga penyelenggaraan Pemilu 2019, menjadi alasan baru sekarang melanjutkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir.

"Momentumnya kalau misalnya 2017-2018 itu sangat rentan, karena pemilu. Diselesaikan dulu masalahnya, makanya penyidik tentunya mengalkulasikan segala macam kemungkinan. Tetapi jelas proses hukum akan terus berjalan," beber Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2019). (Vincentius Jyestha) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved