Kasus Bachtiar Nasir

Ternyata Bachtiar Nasir Sudah Jadi Tersangka Sejak Awal 2018, Ini Dua Alat Bukti yang Menjeratnya

MABES Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

Periksa Puluhan Saksi 

Penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan TPPU dana YKUS.

"Untuk saksi (total) puluhan, saksi ahli lebih dari lima orang saksi," ujar Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo tidak merinci secara detail siapa saja saksi yang diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

Ini Jadwal Tahapan Penanganan Perkara Pilpres 2019 di MK, Dimulai pada 23 Mei

Namun untuk saksi ahli, ia mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi ahli yayasan, saksi ahli hukum pidana, hingga saksi ahli masalah akta pendirian yayasan.

Dedi Prasetyo, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut juga mengatakan pihak yayasan hingga pihak bank telah dimintai keterangan.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.

Bachtiar Nasir Tak Penuhi Undangan Pemeriksaan Bareskrim, Polisi Siapkan Surat Panggilan Kedua

Saksi ahli, kata dia, menjadi yang terakhir dimintai keterangan oleh penyidik sebelum pemanggilan Bachtiar Nasir.

"Dari seluruh yayasan sampai pembina yayasan, kemudian pengurus yayasan sudah dimintai keterangan, staf yayasan sudah dimintai keterangan. Kemudian dari pihak bank sudah dimintai keterangan teller, kemudian terkait masalah yayasan dimintai keterangan," bebernya.

Bachtiar Nasir tidak menghadiri pemanggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), Rabu (8/5/2019) kemarin.

Ini Tiga Pihak yang Berwenang Pegang Formulir C1, Selain Itu Patut Diduga Palsu

Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk Bachtiar.

Rencananya, Selasa tanggal 14 Mei 2019, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini.

"Ya, untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan, penyidik menghargai kegitan beliau," ujar Dedi Prasetyo.

Bachtiar Nasir Tersangka, Polri: Bacanya Berlandaskan Fakta Hukum, Jangan Dipersepsikan Lain

"Tapi penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," imbuhnya.

Nantinya penyidik akan menanyakan perihal keterangan perbuatan melawan hukum yang terjadi di yayasan tersebut kepada Bachtiar Nasir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved