Kabar Artis

Merasa Ragu, Steve Emmanuel Ingin Kokain Diduga Miliknya Dibuka di Ruang Sidang Tapi Ditolak Hakim

Permintaan Steve Emmanuel supaya narkotika jenis kokain yang diduga miliknya itu dibuka di ruang sidang, ditolak majelis hakim pengadilan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). 

Pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat ketika berada di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Saat diamankan polisi, pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010) serta film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini diketahui memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ beserta alat hisapnya.

Pesinetron Steve Emmanuel menjalani persidangan perdananya terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Pesinetron Steve Emmanuel menjalani persidangan perdananya terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Steve Emmanuel mengaku, barang haram itu adalah sisa 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.

Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved