Penerimaan Siswa Baru atau PPDB di DKI Jakarta Dimulai 12-13 Juni 2019

Ada berbagai tata cara, syarat pendaftaran, dan jadwal untuk mengikuti PPDB tersebut.

Editor: Lucky Oktaviano
Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

         Jenjang SMP dan SMA

Sementara itu, untuk jenjang SMPN dan SMAN/SMKN, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Inklusi 2 siswa per rombongan belajar (rombel), anak panti asuhan, anak pemegang kartu pekerja, anak dari pengemudi Jaklingko.

Sedangkan Jalur prestasi dibuka 5 persen dari kuota murid baru di sekolah itu, rinciannya: maksimal 20 persen untuk kejuaraan berjenjang dari Kemdikbud atau Dinas Pendidikan, dan maksimal 80 persen prestasi untuk kejuaran berjenjang dari instansi Pemerintah dan/atau Induk organisasi cabor/seni/budaya/pramuka.

Sementara Jalur Zonasi dibuka 60 persen dari jumlah kuota murid siswa baru di sekolah tersebut, rinciannya: sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi umum, sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi pemegang KJP/KJP Plus.

Sedangkan Jalur non Zonasi untuk jenjang SMPN dan SMAN/SMKN dibuka 30 persen dari jumlah kuota murid siswa baru di sekolah tersebut, rinciannya: sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi umum dan sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi pemegang KJP/KJP Plus. Sementara itu sisa 5 persen lagi dibuka untuk kuota luar DKI Jakarta. (ote)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved