PPBD DKI 2019
Tata Cara, Persyaratan, dan Jadwal Lengkap PPDB SD Negeri di Jakarta 2019
Tata Cara, Persyaratan, dan Jadwal Lengkap PPDB SD Negeri di Jakarta 2019. Mari simak selengkapnya.
4. Jalur perpindahan tugas
5. Jalur zonasi
6. Jalur non zonasi
7. Jalur Luar DKI
Tapi setiap jenjang memiliki perbedaan masing-masing terkait jalur masuk ini.
Jenjang SDN
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi :
- Inklusi 2 siswa per rombongan belajar (Rombel)
- Anak panti asuhan
- Anak dari pemegang kartu pekerja
- Anak dari pengemudi Jaklingko
Jalur Zonasi dibuka 70 persen dari jumlah kuota murid siswa baru di sekolah tersebut :
- Sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi umum
- Sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi pemegang KJP/KJP Plus
Jalur Zonasi dibuka 25 persen dari jumlah kuota murid siswa baru di sekolah tersebut :
- Sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi umum
- Sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi pemegang KJP/KJP Plus
Sementara itu sisa 5 persen lagi dibuka untuk kuota luar DKI Jakarta.
• Penjelasan Lengkap Tentang Puasa yang Dijalani Nabi Adam dan Umat Sebelum Nabi Muhammad?
• Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa

Jenjang SMPN & SMAN
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi :
- Inklusi 2 siswa per rombongan belajar (Rombel)
- Anak panti asuhan
- Anak dari pemegang kartu pekerja
- Anak dari pengemudi Jaklingko
Jalur prestasi dibuka 5 persen dari kuota murid baru di sekolah :
- Maksimal 20%, untuk kejuaraan berjenjang dari Kemdikbud atau Dinas Pendidikan
- Maksimal 80%, untuk kejuaran berjenjang dari instansi Pemerintah dan/atau Induk organisasi cabor/seni/budaya/pramuka
Persyaratan untuk jalur prestasi SMP dan SMA, antara lain :
1) untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
a) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
b) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional;
c) Juara 1, 2, 3 tingkatProvinsi DKI Jakarta; atau
d) Juara 1, 2, 3 tingkatKota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta.