Kasus Ratna Sarumpaet

Tanggapi Kebohongan Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Tiap Hari Orang Bohong, Tidak Usah Sok Suci Lah

Fahri Hamzah pun berharap dan berdoa Ratna Sarumpaet tetap terus bisa berkarya, menulis buku, cerita, dan konsep teater.

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019). 

SEBAGAI sesama aktivis, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, mengurangi kritik terbukanya terhadap pemerintah.

Fahri Hamzah pun berharap dan berdoa Ratna Sarumpaet tetap terus bisa berkarya, menulis buku, cerita, dan konsep teater.

Untuk mendukung Ratna Sarumpaet, ia pun mengaku telah membuat kata pengantar di buku Ratna Sarumpaet.

Ditanya Soal Kemungkinan Sweeping Ormas Saat Ramadan, Anies Baswedan: Tahun Lalu Ada Enggak?

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah seusai sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

"Mudah-mudahan saya berharap dan berdoa Bu Ratna terus bisa berkarya, menulis buku, cerita, konsep teater, dan kritik," kata Fahri Hamzah.

"Tapi, kritiknya itu dalam pengertian terbuka dikurangi, tapi perenungan lah. Sebab, saya dengar beliau menulis buku. Saya juga kasih pengantar di bukunya," sambungnya.

Politikus Golkar Ini Ungkap Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Tanpa Biaya, Begini Caranya

Ketika ditanya apakah dirinya kecewa atas kebohongan Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah mengatakan hal itu adalah biasa, karena banyak orang juga melalukan kebohongan dalam kesehariannya.

Namun, ia menegaskan, pejabat publik tidak boleh berbohong karena bisa dikenakan delik.

"Itu biasa. Orang itu hari-hari bohong. Sudahlah, tidak usah sok lah. Ini orang hari-hari bohong kok," ucapnya.

Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Satu Ditangkap, Satu Lagi Tewas Meledakkan Diri

"Yang tidak boleh bohong itu pejabat publik, karena dia bisa kena delik kebohongan publik. Tapi, pejabat publik juga berbohong kok. Sudahlah, kita ini terlalu kayak suci gitu lho. Kita ini bohong hari-hari," papar Fahri Hamzah.

Ia pun menilai tidak ada yang merasa dirugikan akibat kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

"Tidak ada yang dirugikan. Siapa yang dirugikan?" Tanya Fahri Hamzah.

Gara-gara Sempat Ditelepon Seseorang, Rumah Kontrakan Pengemudi Ojek Online Ini Didobrak Densus 88

Mengingat aktivitas Ratna Sarumpaet yang banyak di dunia kebudayaan seperti yang sudah disebutkan, Fahri Hamzah mempertanyakan mengapa kasus itu terus belanjut dan Ratna Sarumpaet masih ditahan.

"Ratna itu hidup di zaman Orde Lama, Orde Baru, dan dia sudah tunjukkan karakternya sebagai sutradara, pembuat film, ngapain orang seperti itu ditahan? Aduh, negara negara," keluh Fahri Hamzah.

Sebelumnya, Fahri Hamzah dihadirkan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet sebagai saksi fakta yang meringankan, bersama seorang saksi fakta lainnya dan seorang ahli bahasa.

Mardani Ali Sera: Pak Presiden yang Terhormat, Tolong Terjunkan Tim Medis Dampingi Petugas KPPS

Sebeljum persidangan, Ratna Sarumpaet yakin Fahri Hamzah akan memberikan kesaksian yang meringankannya. Menurutnya, Fahri Hamzah selalu konsisten membelanya.

"Iya, kalau dia (Fahri Hamzah) kan selalu buka suara tentang saya kalau di media ya. Dia orang yang konsisten bela saya," ujar Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Pada sidang kali ini, tiga saksi dihadirkan, yakni Fahri Hamzah, karyawan Ratna Sarumpaet bernama Cahaya, dan DR Frans Asisi.

Ini Lokasi Rawan Balapan Liar di Kawasan Jadetabek Saat Bulan Ramadan

Fahri Hamzah dan karyawan Ratna Sarumpaet berperan sebagai saksi fakta, sedangkan DR Frans Asisi sebagai saksi ahli bahasa.

Terkait kesaksian ketiganya, Ratna Sarumpaet mengaku belum mendapatkan gambaran. Dirinya masih menunggu jalannya persidangan.

"Ya belum ngomong masa saya sudah tanggapi," cetus Ratna Sarumpaet.

Buruan ke Bioskop! Mulai Hari Ini Sang Sutradara Cabut Larangan Spoiler Avengers: Endgame

Sebelumnya, Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi penjamin bagi terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, yang kembali mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.

Fahri Hamzah mengaku merasa kasihan kepada perempuan berusia 70 tahun itu.

"Nalar kemanusiaan kita sebagai bangsa itu harus hidup," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Bulan Ramadan, Sandiaga Uno Sarankan Elite Politik Fokus Jaga Harga Ketimbang Sibuk Jaga Suara

Fahri Hamzah juga mengaku sempat bertemu pengacara Ratna Sarumpaet.

Dari pertemuan itu, Fahri Hamzah mengetahui kondisi Ratna Sarumpaet selama di tahanan.

Menurutnya, tidak ada gunanya menahan perempuan yang berusia lanjut.

Ternyata Kalimat Ikonik I Love You 3000 di Film Avengers: Endgame Berasal dari Sini

"Saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Bu Ratna itu keterlaluan. Come on! Hentikanlah itu," ujar Fahri Hamzah.

Lebih lanjut, Fahri Hamzah mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat Ratna Sarumpaet, yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang disebutnya sebagai pasal zaman purba.

Fahri Hamzah menilai, penggunaan pasal ini sengaja dilakukan agar Ratna Sarumpaet ditahan.

Ini Keganjilan OTT KPK Terhadap Romahurmuziy Menurut Kuasa Hukumnya

"Kalau pakai UU ITE, Bu Ratna enggak bisa ditahan, karena UU ITE itu kan tuntutannya 4 tahun lebih. Jadi karena dia di bawah 5 tahun, orang enggak bisa ditahan. Maka dipakailah pasal ini, pasal zaman purba, 76 tahun yang lalu, masa-masa darurat itu, UU itu dipakai lagi karena deliknya 10 tahun," paparnya.

Selain itu, Fahri Hamzah juga mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait proses hukum yang dialami ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu.

"Ratna Sarumpaet penyair, penulis, kritikus pemerintah. Ya enggak apa-apa dong, bagus, kritikus pemerintah itu harus dipelihara," ucap Fahri Hamzah.

Sutopo Purwo Nugroho Ungkap Menu Sahur di Hari Pertama Ramadan, Katanya Bikin Ngantuk di Siang Hari

"Nanti kalau Pak Prabowo jadi presiden, saya mau usulkan kritikus pemerintah itu dipelihara. Biarin orang itu ngomong, sebab orang ngomong hajar pemerintah itu baik untuk pemerintah," papar Fahri Hamzah.

Kemarin, Fahri Hamzah membenarkan telah menjadi penjamin terdakwa kasus kabar palsu alias hoaks Ratna Sarumpaet, untuk mengajukan permohonan  sebagai tahanan kota.

Fahri Hamzah mengaku bahwa ia sendiri yang mengajukan diri sebagai penjamin kepada Ratna Sarumpaet.

Ini Tiga Lokasi yang Ditawarkan Gubernur Kalimantan Tengah kepada Jokowi Sebagai Ibu Kota Baru

"Saya yang ajukan diri," aku Fahri Hamzah saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/3/2019).

Menurut Fahri Hamzah, tidak ada alasan apa pun sekarang ini untuk menahan Ratna Sarumpaet.

Dengan menahan Ratna Sarumpaet yang kini berusia 70 tahun, menurutnya hanya akan menunjukkan bahwa rezim pemerintahan Jokowi bengis dan melanggar HAM.

Heboh Penemuan Formulir C1 Asal Kabupaten Boyolali Saat Razia Lalu Lintas, Begini Respons KPU

"Jadi sebaiknya melapaskan Ratna Sarumpaet demi kemanusian," sarannya.

Bahkan, menurut Fahri Hamzah, kasus Ratna Sarumpaet seharusnya dihentikan.

Namun, lantaran kasusnya sudah disidangkan, ia hanya bisa berharap hakim memiliki hati nurani untuk menjatuhkan vonis bebas kepaa Ratna Sarumpaet.

Fahri Hamzah Baru Tahu Real Count KPU Tak Diatur Undang-undang, Ia Takutkan Ini Jika Tidak Ditutup

"Tapi karena kasusnya sudah masuk pengadilan ya sudah lah, kita percaya hakim diketuk nuraninya untuk membebaskan beliau," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, mengklaim Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi penjaminnya, dalam pengajuan permohonan sebagai tahanan kota.

"Ajukan karena ada juga penjamin baru ya. Fahri Hamzah," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Daftar Hakim yang Dicokok KPK Sejak 2018, Kayat Jadi yang Pertama Tercokok Tahun Ini

Ratna Sarumpaet mengungkapkan, hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini.

"Masih diajukan lagi nanti. Waktu itu kan ditolak. Nanti kita ajukan lagi," kata Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet sudah beberapa kali mengajukan permohonan sebagai tahanan kota. Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga saat eksepsi dalam persidangan.

Ini Alasan Pemerintah Masih Rahasiakan Lokasi Ibu Kota Baru Pengganti Jakarta

Namun, semua pengajuan permohonan ditolak. Ratna Sarumpaet mengaku mengajukan hal ini karena kondisi kesehatannya yang buruk.

Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet, dalam sidang lanjutan beragenda eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata ketua majelis hakim Joni.

Vanessa Angel Curhat kepada Kuasa Hukumnya: Bang, Kok Aku Diginiin?

Sebab, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tersebut.

"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan, dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas Joni. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved