Pencucian Uang
Setelah Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan
Setelah Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Yakni petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) Adnin Armas.
Nasir pada Februari 2017 lalu mengakui bahwa dirinya memang mengelola dana Rp 3 Miliar di rekening YKUS. Namun dia membantah jika dana itu diselewengkan dan dialihkan untuk operasional internal dan yang lain.
Dana yang diakui dikumpulkan dari umat tersebut diklaim Nasir digunakan sebagian untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212.
Selain itu, dana juga digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Nasir, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik.