Pencucian Uang

Setelah Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan

Setelah Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota
Bachtiar Nasir 

Yakni petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) Adnin Armas.

Nasir pada Februari 2017 lalu mengakui bahwa dirinya memang mengelola dana Rp 3 Miliar di rekening YKUS. Namun dia membantah jika dana itu diselewengkan dan dialihkan untuk operasional internal dan yang lain.

Dana yang diakui dikumpulkan dari umat tersebut diklaim Nasir digunakan sebagian untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Nasir, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved