Operasi Pekat Jaya 2019
Penjual Miras dan Petasan Juga Jadi Sasaran Operasi Pekat Jaya 2019
POLDA Metro Jaya menggelar operasi kepolisian bersandi Pekat Jaya 2019 selama 15 hari, mulai Selasa 7 Mei 2019 hingga 21 Mei 2019 mendatang.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Untu sasaran manusia adalah:
1. pelaku kejahatan.
2. Curat, Curas, dan Curanmor.
3. Pelaku Premanisme.
4. Mantan Narapidana.
5. Pelaku Debt Colector.
6. Pelaku Perjudian dan Bandar Judi.
7. Produsen, Pengedar, dan Pemakai Miras.
8. Pengedar Petasan.
9. Pelaku tindak Kejahatan lain yang meresahkan Masyarakat
Untuk sasaran barang adalah:
1. Barang dan Benda / Kendaraan yang seluruhnya diduga diperoleh dari hasil tindak kejahatan.
2. Benda yg digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindakan kejahatan.
3. Seluruh benda yg dikategorikan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan termasuk benda yg
menjadi pendorong / perangsang tindak kejahatan.
4. Barang bukti hasil tindak kejahatan.
5. Benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan tindak pidana.
6. Benda uang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana.
Sementara untuk sasaran kegiatan adalah:
1. Kejahatan jalanan dan di angkutan umum.
2. Premanisme oleh kelompok / individu yang meminta secara paksa.
3. Perampokan terhadap penumpang taxi.
4. Melakukan hipnotis.
5. Debt Colector menagih hutang dengan cara kekerasan.
6. Kejahatan di Keramaian.
7. Perampokan terhadap Nasabah Bank.
8. Kejahatan Kapak Merah.
9. Perjudian.
"Jadi secara umum semua tindak kejahatan dan potensinya akan kita sasar dalam operasi ini terutama yang meresahkan masyarakat," kata Argo.(bum)