Bantuan Hukum

Mahfud MD Diajak Wiranto Masuk Tim Bantuan Hukum yang Dibentuknya

Wiranto mengajak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD masuk dalam tim bantuan hukum yang dibentuknya.

Antara Foto/Syaiful Hakim
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5/2019). 

"Maka perlu sekarang ahli-ahli hukum kumpul, untuk mencerna, langkah-langkah, tindakan apa yang harus dilakukan untuk pelanggar hukum yang sudah menggunakan satu instrumen baru yang tidak tercakup dalam hukum dan undang-undang," katanya.

 Pertemuan Tertutup dengan Wartawan Media Asing, Prabowo Subianto Melarang Wartawan Media Lokal Masuk

 Klaim Prabowo Subianto Menang 62 Persen, Ferdinand Hutahean: Sangat Tidak Mungkin

 Kisah Viral Karim yang ke Sekolah Pakai Sandal, Bikin Panglima TNI Ingat Masa Lalunya

Jadi, ini kita kompromikan. Nanti kalau kita langsung tindak, nanti dituduh lagi Pemerintahan Jokowi diktator, kembali ke Orde Baru, kata mantan Pangab (Panglima TNI) ini lagi.

Wiranto menambahkan, tim itu dibuat sedemikian rupa agar negara tegak, agar Pancasila tetap diakui, agar Bhinneka Tunggal Ika masih terjaga, agar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih dihormati.

"Tujuannya kan seperti itu," ujar Wiranto. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved