Minggu, 24 Mei 2026

Jam Operasional Mal Pelayanan Publik DKI Berlangsung Normal Selama Bulan Ramadan

Jam operasional Mal Pelayanan Publik yang mengurus segala macam perizinan dan layananan administrasi lainnya buka seperti biasa.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Dok DPMPTSP DKI Jakarta
Ilustrasi. Aktivitas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. 

Selama bulan Ramadan ini, jam operasional Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, di Jalan HR Rasuna Said, Kav. C-22, Jakarta Selatan, dipastikan tetap beroperasi normal dan tak ada perubahan baik jam buka dan jam tutupnya.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangannya yang diterima Warta Kota, Selasa (7/5/2019).

Ia memastikan, jam operasional Mal Pelayanan Publik yang mengurus segala macam perizinan dan layananan administrasi lainnya buka seperti biasa.

Yakni pada Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 dan Jumat mulai pukul 07.30 sampai dengan 16.30.

"Tidak adanya perubahan waktu pelayanan selama bulan Ramadan dilakukan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2019 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2019 M/ 1430 H," kata Benni.

Keputusan Gubernur itu katanya juga sudah diumumkan kepada seluruh service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP tingkat Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan melalui Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/SE/ 2019 tentang Jam Pelayanan selama Bulan Ramadhan tahun 2019 M/ 1440 H pada Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

“Hal ini kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya memenuhi Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap warga negara akan pelayanan publik yang prima di Jakarta," kata Benni.

Kendati tidak adanya perubahan jam pelayanan, Benni memastikan bahwa setiap pegawai mendapat kesempatan untuk meningkatkan ibadahnya di bulan penuh rahmat ini.

"Salah satunya dengan memberlakukan istirahat selama satu jam pada Senin sampai Kamis, yakni mulao pukul 12.00 sampai pukul 13.00 dan satu setengah jam pada Jumat, yakni mulai pukul 11.30 sampai pukul 13.00," kata Benni.

Menurutnya kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat akan tetap berjalan efektif dan dipastikan tidak akan mengurangi kinerja para petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa memberikan pelayanan yang Prima kepada warga ibu kota."

"Petugas tetap diminta untuk melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrean sampai tuntas setiap harinya” kata Benni.

Benni menambahkan jam pelayanan tersebut juga berlaku bagi Petugas Call Center Tanya PTSP 1500164.

Meskipun jam pelayanan sama seperti biasanya namun tetap dilakukan penyesuaian jam kerja efektif selama bulan Ramadhan.

Minimal 32,5 jam per minggu sesuai dengan peraturan perundangan. Adapun jam kerja Senin sampai Kamis, pukul 07.00 hingga pukul 14.00 dan Jumat, pukul 07.00 sampai pukul 14.30.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved