Operasi Tangkap Tangan
KPK Geledah Ruangan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Balikpapan, Satu Pegawai Diperiksa
KPK Geledah Ruangan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Balikpapan, Satu Pegawai PN Diperiksa
Tribun Kaltim/ Zainul
Penyidik KPK memasuki kantor Pengadilan Negeri Balikpapan kelas I A Balikpapan melalui pintu belakang. Senin, (6/5/2019).
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.