Operasi Tangkap Tangan

KPK Geledah Ruangan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Balikpapan, Satu Pegawai Diperiksa

KPK Geledah Ruangan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Balikpapan, Satu Pegawai PN Diperiksa

Tribun Kaltim/ Zainul
Penyidik KPK memasuki kantor Pengadilan Negeri Balikpapan kelas I A Balikpapan melalui pintu belakang. Senin, (6/5/2019). 

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved