Mudik Lebaran

Jelang Mudik Lebaran Tiket Pesawat Meresahkan Masyarakat, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah

Jelang mudik Lebaran harga Tiket Pesawat Meresahkan Masyarakat, Menko Perekonomian: Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah.

Kompas TV
Suasana kemeriahan pengunjung dan calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. 

Jelang mudik Lebaran harga Tiket Pesawat Meresahkan Masyarakat, Menko Perekonomian: Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah.

GEJOLAK harga tiket pesawat di Tanah Air hingga kini masih mendapat sorotan masyarakat pengguna transportasi udara itu.

Berlarut-larutnya masalah harga tiket pesawat yang dinilai mahal, akhirnya menguncang campur tangan pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Menko Darmin mengungkapkan, pemerintah akan turun tangan mengatasi tingginya harga tiket pesawat mengingat tarif moda transportasi tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat.

 Jubir BPN Prabowo-Sandiaga Tanggapi Penolakan KPU yang Tolak Menghentikan Situng Real Count

 Pria Ini Mengaku Menghina Habib Rizieq Shihab di Facebook, Pengakuannya Bikin Polisi Lakukan Tes

 Ingin Khatam Alquran dalam 30 Hari? Simak Cara Cepat Berikut Ini Selama Bulan Ramadan 1440H

“Kita harus memahami struktur pasar dan mengambil kebijakan berdasarkan hal tersebut,” ujar Menko Darmin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Menko Darmin mengatakan, pemerintah turun tangan mengatasi persoalan ini karena untuk sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, tidak bisa semata-mata didominasi oleh hal-hal berbau bisnis dan pasar saja.

Menurut Darmin, harga tiket pesawat yang cukup tinggi ini sudah meresahkan masyarakat pengguna transportasi.

Terutama menghadapi musim mudik, masyarakat memerlukan kepastian tentang harga tiket pesawat agar masih terjangkau oleh mereka.

Oleh karena itu Menko Perekonomian menginstruksikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk mengatur kembali batas atas dan batas bawah dari harga tiket pesawat.

Menjelang musim mudik Lebaran, tak dipungkiri jika harga tiket transportasi, baik itu darat, laut dan udara menjadi hal krusial yang diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat.

Saat ini, masyarakat merasakan harga tiket pesawat meningkat daripada biasanya, bahkan sejak saat sebelum Ramadhan ini.

Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi terkait harga tiket pesawat, dihadiri oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kemenko Perekonomian akan kembali mengadakan rakor untuk membahas hal ini lebih lanjut, setelah ditentukan rancangan batas atas harga tiket pesawat yang baru. Harapannya sudah akan timbul kecerahan di tengah masyarakat soal harga tiket pesawat ini.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.

Budi menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan jelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua.

Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.

Menhub akan terapkan tarif batas atas baru dalam 7 hari

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.

"Kita akan evaluasi tarif batas atas. Saya diberi waktu dalam sepekan untuk menerapkan tarif batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Menhub kepada wartawan usai Rapat Koordinasi terkait harga tiket pesawat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri BUMN, di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Budi menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan jelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua.

Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.

"Jadi dalam undang-undang itu disebutkan kementerian perhubungan dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat," kata Budi.

Berdasarkan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

Terkait apakah penerapan tarif batas atas baru ini tidak akan mengganggu perkembangan industri penerbangan, Menhub berharap batas atas baru tersebut masih dalam rentang atau jangkauan ekonomis bagi penerbangan.

 Ini Tips Makan Sahur Agar Tidak Lapar dan Menu Sahur Sederhana

 Cara Berwudhu Saat Puasa Ramadan, Ada Bagian yang Boleh Ditinggalkan

 Ingin Khatam Alquran dalam 30 Hari? Simak Cara Cepat Berikut Ini Selama Bulan Ramadan 1440H

"Nanti kita akan lihat, harapan kita walaupun batas atasnya itu turun masih tetap dalam range yang ekonomis bagi penerbangan," tutur Menhub.

Dia mengatakan bahwa tarif Garuda Indonesia tertinggi sebelum tarif saat ini paling-paling 60 sampai dengan 70 persen dari tarif batas atas, karena adanya persaingan dengan yang lain.

"Nanti kalau saya turunkan itu 85 persen atau 90 persen, maka hal tersebut tetap lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan oleh Garuda sebelum naik," ujarnya.

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengharapkan ada upaya menurunkan tarif angkutan udara yang sudah memberikan kontribusi kepada laju inflasi nasional sejak November 2018.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan tarif angkutan udara memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,03 persen pada kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan di April 2018. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved