Bulan Suci Ramadan
Adakah Waktu Imsak di Zaman Nabi? Simak Sejarah dan Pandangan Ulama Soal Waktu Imsak
Adakah waktu imsak di zaman Nabi? Seperti apa sejarah dan pandangan ulama soal waktu imsak? Ini penjelasan ulama soal waktu imsak dan sejarahnya.
Dan masyarakat maklum, bila telah terdengar kata “imsak” dikumandangkan mereka serta merta menghentikan aktivitas makan dan minum yang terangkai dalam kegiatan sahur.
Memang demikian adanya. Sebagian masyarakat Muslim memahami bahwa datangnya waktu imsak adalah awal dimulainya ibadah puasa.
Pada saat itu segala kegiatan makan minum dan lainnya yang membatalkan puasa harus disudahi hingga datangnya waktu maghrib di sore hari.
Namun demikian sebagian masyarakat Muslim juga bertanya-tanya, benarkah waktu imsak sebagai tanda dimulainya puasa?
• Peserta Semifinalis PSM Makassar, Borneo FC, Persija Jakarta, Satu Lagi Persebaya atau Madura United
• 8 Hal yang Membatalkan Puasa, dan Bentuk Denda Bagi yang Batal Akibat Berhubungan Seksual
• Mardani Ali Sera: Pak Presiden yang Terhormat, Tolong Terjunkan Tim Medis Dampingi Petugas KPPS
Lalu bagaimana sesungguhnya fiqih mengatur awal dimulainya ibadah yang termasuk salah satu rukun Islam ini?
Benarkah imsak menjadi waktu awal dimulainya seseorang menahan lapar dan dahaga?
Mengutip NU Online, dalam tulisan berjudul Imsak, Benarkah Waktu Dimulainya Berpuasa? disebutkan bila mencermati beberapa penjelasan para ulama dalam berbagai kitabnya akan bisa dengan mudah diambil satu kesimpulan kapan sesungguhnya ibadah puasa itu dimulai dan apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan waktu imsak.
Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74)
Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:
والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية.
“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.” Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73)
Sedangkan Sirojudin Al-Bulqini menyampaikan: