Bulan Suci Ramadan
8 Aktivitas yang Membatalkan Puasa Ramadan 1440 H, Bagaimana Hukum Berhubungan Seks Siang Hari
Bagaimana hukum dan sanksi mereka yang berhubungan seksual di bulan Ramadan. Apa saja yang membatalkan puasa?
Bagaimana hukum dan sanksi mereka yang berhubungan seksual di bulan Ramadan. Adakah denda khususnya. Apa saja yang membatalkan puasa?
SELAIN harus melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat puasa, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan 1440 H ini.
Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa atau aktivitas yang membatalkan puasa Ramadan meliputi beberapa hal:
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Pertama, sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.
Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.
Seperti mulut, telinga, dan hidung.
• Apakah Hukum Tidur Ketika Puasa dan Benarkah Tidur Terus saat Puasa Ramadan Tetap Berpahala
• UPDATE RAMADAN, Amalan-amalan Dilarang dan Disarankan Dilakukan Perempuan Haid saat Puasa
• UPDATE REAL COUNT Senin Pagi Data 67 %: Suara Prabowo Terendah 6 Hari Ini, Selisih Suara 13 Juta
Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.
Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.
Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.
Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.
Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa.
Atau benda itu masuk sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259)
2. Memasukkan Benda Lewat Qubul dan Dubur
Kedua, mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).
Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
3. Muntah Disengaja
Ketiga, muntah dengan sengaja.
Apakah hukum muntah yang tidak disengaja?
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.
Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
4. Melakukan Hubungan Seksual
Keempat, melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja.
Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
Denda berhubungan seks saat puasa ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.
5. Keluar Mani
Kelima, keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
6. Mengalami Haid atau Nifas
Keenam, mengalami haid atau nifas pada saat puasa.
Bagaiamana hukum perempuan haid di bulan Ramadan?
Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.
Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha.
Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.
7. Tiba-tiba Gila
Ketujuh, gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.
8. Murtad saat Puasa
Kedelapan, murtad pada saat puasa. Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam.
Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).
Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.
Delapan hal diatas adalah perkara yang dapat membatalkan puasa, ketika salah satu dari delapan hal tersebut terjadi pada saat puasa, maka puasa yang dijalankan oleh seseorang menjadi batal.
Semoga ibadah puasa kita pada bulan Ramadhan kali ini diberi kelancaran dan kesempurnaan serta menjadi ibadah yang diterima oleh Allah subhanahu wata’ala. Amin yaa Rabbal ‘alamin. Wallahu a’lam.
Penulis: Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember
Artikel turun di nu.or.id berjudul : Delapan Hal yang Membatalkan Puasa