BPJS
11 Rumah Sakit di Jakarta Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya
Diketahui, akreditasi menjadi syarat utama rumah sakit penyelenggara BPJS lantaran menjamin kualitas layanan kesehatan terhadap pemegang kartu BPJS.
7. RSU Andhika
8. RSU DR. Sutoyo Pusrehab
9. RSUD Jagakarsa
10. RSUD Mampang Prapatan
11. RSUD Kramat Jati
• Ustadz Yusuf Mansur Beri Klarifikasi Soal Berita Hoaks Berkaitan dengan Prabowo Subianto
Meski demikian, pasien khusus pemegang kartu BPJS di RSUD masih tetap bisa mendapat pelayanan.
Sementara pasien BPJS di RS Swasta mengikuti aturan yang berlaku.
Masyarakat Dirugikan
Sebelumnya, sejumlah RS sudah memutuskan kontrak dengan BPJS Kesehatan karena persoalan yang sama.
Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak menyebut hal ini berdampak merugikan masyarakat.
Rolas mengatakan, pihak BPJS harus memulihkan operasional sementara, untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat karena putus kontrak ini.
"RS yang menghentikan layanan kesehatan BPJS sejak awal Januari 2019 dengan berbagai alasan, termasuk belum terakreditasi, dan masih dalam proses perpanjangan akreditasi RS, atau bahkan tidak memenuhi syarat rekredensialing dan Surat Izin Operasional belum terbit, tentu sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen yang selama ini mendapatkan layanan BPJS," terangnya pada rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/1/2019).
"Menseksamai hal-hal tersebut, BPKN meminta Kemenkes dan BPJS segera melakukan pemulihan operasional pelayanan kesehatan BPJS atas RS bersangkutan."
"Termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah. Dengan demikian pasien RS di wilayah tersebut tetap bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS," sambungnya.
Rolas juga menyoroti persoalan antara BPJS Kesehatan dengan pihak RS.
• Di Bulan Suci Ramadan Multaqo Ulama Ajak Semua Pihak Berhenti Berujar Kebencian dan Tebar Fitnah
• Perempatan Ahmad Yani Kota Bekasi Bakal Dibangun Jalan Layang karena Proyek Becakayu