Artis Tersangkut Narkoba

Absen Lagi di Pengadilan, Steve Emmanuel Sakit Demam Parah di Rutan Salemba

"Kalau sampai seminggu gini belum sembuh juga, berarti demam tidak sembarangan sampai keluar surat gitu, berarti parah kan."

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). 

"Mudah-mudahan bisa ikut sidang minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU," ujar Jaswin Damanik.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan itu terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Steve Emmanuel Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Adik Kandungnya yang Cantik Bela Sekuat Tenaga

Saat diamankan polisi, pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap.

Atas perbuatannya, tersebut Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Steve Emmanuel mengaku bahwa barang haram itu adalah sisa 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.

Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved