Pilpres 2019

UPDATE Real Count Pilpres Data Masuk 58,6 %: Suara Prabowo Naik Lagi, Tertinggi 5 Hari Ini

Hasil hitung real count form C1 KPU sampai Rabu pagi ini bertepatan hari buruh suara Prabowo-Sandi naik lagi.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/KPU
Hasil rekapitulasi real count KPU sampai Rabu (1/5/2019) pukul 06:30 di 477.021 dari 813.350 TPS atau tempat pemungutan suara atau TPS (58,64%). Hasil sementara menunjukkan pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin unggul di 21 provinsi dan luar negeri, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul di 13 provinsi. Jokowi-Maruf Amin memperoleh 56 % dan Prabowo-Sandi memperoleh 44 %. 

Hasil hitung cepat Indo Barometer,  Jokowi-Amin memperoleh 54,35 % dan Prabowo-Sandi 45,65 % artinya selisih suara 8,7 persen.

Prabowo Menang di Provinsi Garis Keras 

Dalam sebuah video yang viral, Mahfud MD mengatakan, "Kalau melihat sebaran kemenangan, ya mengingatkan kita untuk menjadi lebih sadar, segera rekonsilitasi."

Menurut Mahfud MD, "Sekarang Pak Jokowi menang dan mungkin sulit dibalik kemenangan itu dengan cara apa pun."

Jika diidentifikasi lebih detail, Prabowo-Subianto menang di provinsi-provinsi yang memiliki sikap garis keras dalam hal agama.

UPDATE Real Count Pilpres 2019: Jokowi Hanya Menang di 1 Kabupaten Ini dari 19 Kab/Kota di Sumbar

UPDATE Terbaru Real Count Pilpres 2019 KPU Pukul 11.30, Daftar Kota Dimana Jokowi-Maruf Kalah Telak

"Tetapi kalau kita lihat sebarannya di provinsi-provinsi yang agak panas Pak Jokowi kalah dan itu diidentifikasi tempat kemenangan Pak prabowo yang dulunya dianggap sebagai provinsi garis keras dalam hal agama," ujar Mahfud MD.

Terhadap pernyataan Mahfud MD itu, Fadli Zon membangkitkan luka lama dan menyakitkan.

"Itu labeling. Itu provinsi yang garis keras, buat stigmatiasi. Torehkan luka baru di atas luka lama," ujar Fadli Zon dalam talkshow tentang Catatan Demokrasi Kita: Benarkah Pemilih 02 Islam Garis Keras di Tv One.

Simak video lengkapnya berikut ini.

Arti Garis Keras Menurut Mahfud MD 

Rabu (1/5/2019) pagi ini, melalui akun twitternya Mahfud MD kembali menjelaskan arti garis keras.

Arti garis keras menurut Mahfud MD diambil dari sudut keilmuan adalah sebuah sikap kokoh yang tak mau kompromi.

"Di dalam term ilmu istilah hard liner diartikan, 'sikap kokoh, tidak mau berkompromi dengan pandangan yang dianggapnya tidak sejalan dengan prinsipnya', " ujar Mahfud MD.

Arti garis keras di dalam literatur, kata Mahfud MD, "is an adjective describing a stance on an issue that is inflexible and not subject to compromise".

"Arti ini tak bisa dicabut karena sudah jadi term dalam ilmu politik secara internasional. Tapi bagi yang salah memahami penggunaan istilah ini saya minta maaf," ujar Mahfud MD.

Simak penjelasan Mahfud MD terkait provinsi garis keras dalam kultwit pagi ini.

Mahfud MD‏ @mohmahfudmd: Hai tuips, selamat pg. Selamat jumpa lg stlh 3 hr sy tdk mebuka Twitter. Sy membayat hutang melaksanakan tugas2 yg tertunda di kampus.

Tetapi sy mengikuti kontroversi atas istilah "garis keras" (hard liner) yg sy lontarkan dgn niat mengajak rekonsiliasi. Berikut penjelasan saya:

Mahfud MD‏ @mohmahfudmd: Di dlm term ilmu istilah hard liner diartikan, "sikap kokoh, tdk mau berkompromi dgn pandangan yg dianggapnya tdk sejalan dgn prinsipnya".

Itu tertulis di literatur2. Tp bagi yg beda paham sy minta maaf. Maksud sy mengajak rekonsiliasi, bersatu, kok malah berpecah. Itu tdk bagus.

Mahfud MD‏ @mohmahfudmd: Daripada sy dituding "mau membelokkan isu" dari kecurangan pemilu maka sy takkan memperpanjang polemik.

Mari kita kawal sj ber-sama2 proses pemilu ini krn jalannya msh panjang. Semua hrs mendapat keadilan sesuai tuntutan demokrasi. Demokrasi hrs selalu diimbangi hukum (nomokrasi)

Mahfud MD‏ @mohmahfudmd: Arti garis keras di dlm literatur " is an adjective describing a stance on an issue that is inflexible and not subject to compromise".

Arti ini tak bs dicabut krn sdh jd term dlm ilmu politik scr internasional. Tp bg yg salah memahami penggunaan istilah ini sy minta maaf.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved