Ortu Siswa SD Swasta Dikecam Sekolah karena Melaporkan Guru Kesenian yang Diduga Lakukan Kekerasan

JNA diduga mengalami memar di kepala di bagian belakang telinga serta daun telinganya robek.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Seorang siswa sebuah SD swasta di Jakarta, JNA (12) yang jadi korban kekerasan oknum guru kesenian sekolah IR, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2019. Foto kuping siswa JNA bekas luka robek. 

JNA (12), yang merupakan siswa kelas VI SD di Jakarta diduga menjadi korban kekerasan dan bullying oleh guru kesenian berinisial IR di sekolahnya.

JNA diduga mengalami memar di kepala di bagian belakang telinga serta daun telinganya robek.

Sebab, dilaporkan IR telah mencengkeram sangat kuat bagian belakang kepala JNA serta telinganya untuk menyeret bocah pria itu keluar dari ruangan kelas.

IR melakukan hal itu karena JNA tidak membawa perlengkapan pelajaran kesenian.

Peristiwa ini terjadi di dalam ruang kelas pada 19 Februari 2019 lalu.

Karena hal itu AL, ayah JNA melaporkan perbuatan IR ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/2/2019) lalu.

Kemudian, Polda Metro Jaya melimpahkan kasusnya ke Polrestro Jakarta Selatan yang masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.

JNA menyebutkan sebelum melaporkan peristiwa ini ke polisi, ia sudah mengadukan perbuatan IR ke kepala sekolah dimana anak bersekolah yakni SD swasta itu.

Namun, katanya, tidak ada reaksi dan tanggapan yang memuaskan dari kepala sekolah.

"Sehingga, saya memutuskan memproses hukum kasus ini dengan melaporkannya ke polisi."

"Sebab, selain kekerasan fisik, anak saya juga mengalami luka batin dan traumatis karena perbuatan guru tersebut," kata AL kepada Warta Kota, Rabu (1/5/2019).

Menurut AL pihak sekolah terkesan melindungi guru kesenian IR dan sempat memintanya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Bahkan setelah ia melaporkan kasus ini ke polisi, pihak sekolah dan para guru di sana mengecam langkah dan tindakan yang dilakukannya.

"Pihak sekolah dan sebagian besar guru di sana mengecam pelaporan yang saya lakukan ke polisi."

"Namun, saya ingin ini menjadi pelajaran buat mereka dan semuanya."

"Sebab, saya menitipkan anak saya ke sekolah untuk diajar bukan dihajar seperti ini," kata AL.

Setelah kasus ini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polrestro Jakarta Selatan,
AL, sempat mendatangi Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019) sore.

Ia didampingi kuasa hukumnya Nadira Nurfitrianda. Kedatangan mereka untuk bertemu penyidik terkait laporan dugaan kekerasan dan bullying yang dialami JNA, anak laki-laki AL.

"Saya berharap proses hukum atas dugaan kekerasan guru sekolah ke anak saya ini berjalan semestinya."

"Sebab, anak saya mengalami luka batin dan traumatis, karena kekerasan fisik yang dilakukan guru tersebut. Jadi biar proses hukum yang menyelesaikannya," kata AL di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Menurut AL dari keterangan anaknya JNA (12) kekerasan dilakukan guru IR dengan mencengkram kuping dan bagian belakang kepala anaknya secara kuat, lalu menyeret anaknya dari dalam kelas ke luar ruangan kelas.

"Anak saya bilang leher dan kupingnya 'dibejek' atau dicengkeram sangat kuat oleh si guru sambil menyeret anak saya dari dalam kelas ke luar kelas."

"Akibatnya, kupingnya robek dan bagian belakang kepala memar," kata AL.

Hal itu dilakukan sang oknum guru kata AL, karena anaknya JNA tidak membawa perlengkapan untuk kelas seni.

"Kami sudah ada visum sebagai bukti adanya kekerasan yang dialami anak saya JNA," kata AL.

Sementara itu Kuasa Hukum AL, Nadira Nurfitrianda mengatakan saat pihaknya menanyakan perkembangan kasus ini ke penyidik Polrestro Jakarta Selatan, diketahui perkembangannya cukup baik.

Sebab, kasus kekerasan anak ini terus dalam proses penyelidikan petugas.

Bahkan kata dia informasi yang didapat dari penyidik menyebutkan sudah ada pemeriksaan atau upaya meminta keterangan yang dilakukan penyidik ke pihak sekolah dan terlapor yakni guru keseniaan IR.

Selain itu kata dia penyidik juga meminta keterangan lagi kepada JNA, bocah korban kekerasan gurunya itu, Selasa.

"Jadi selain telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian didisposisikan ke Polres Jakarta Selatan, kami juga sudah membuat laporan ke KPAI," kata Nadira di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Nadira, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah dan kanwil kemendikud pada 15 April lalu, terkait kasus kekerasan terhadap JNA ini di sekolah.

"Namun hasilnya seperti apa, kami belum mendapat informasi lanjutan dari KPAI," kata Nadira.

Yang jelas katanya, KPAI mendukung upaya pihak keluarga jika ingin membawa kasus ini ke proses hukum.

Pantauan Warta Kota, Selasa sore, bocah JNA akhirnya juga datang ke Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Ia, rencananya, juga akan dimintai keterangan kembali atas kekerasan yang dialaminya oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dibutuhkan.

"Nanti, saya cek lagi sejauhmana perkembangannya."

"Yang pasti, kita akan tindaklanjuti jiika memang ada indikasi tindak pidana yang cukup kuat," katanya.

Sementara itu, Nadira Nurfitrianda, kuasa hukum keluarga siswa SD, JNA (12) yang jadi korban kekerasan oknum guru kesenian sekolah IR, di Mapolrestro Jakarta Selatan Selasa 30 April 2019.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved