Ada 4 Faktor Perusahaan Fintech Ilegal Terus Bermunculan di Indonesia
Ada Empat Faktor Perusahaan Fintech Ilegal Terus Bermunculan di Indonesia, dan Berasal dari China, Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Perusahaan financial technology atau fintech ilegal terus bermunculan sehingga meresahkan masyarakat.
Terbaru Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending atau pinjaman namun tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari OJK.
• Di Mana Lokasi Syuting Film Avengers: Endgame? Ada Dua Tempat Dijadikan Lokasi Syuting
"Fintech ilegal banyak juga dari China. Kalau kita lihat servernya, kebanyakan dari Indonesia, banyak juga dari Amerika Serikat, Singapura, dan Malaysia," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing kepada Kontan.co.id, Minggu (28/4/2019).
Tongam mengatakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak fintech ilegal di Indonesia.
Pertama, sangat mudah membuat aplikasi website dengan kemajuan teknologi informasi saat ini.
• Tol JORR 2 Bisa Jadi Pemicu Kota Satelit Mandiri di Sekitar Jakarta
Kedua, pangsa pasar yang masih besar untuk pinjaman online di Indonesia.
Ketiga, tingkat pengetahuan masyarakat mengenai fintech masih perlu ditingkatkan
"Keempat, Memberikan kemudahan dalam pinjaman uang, walaupun pada dasarnya mereka mengenakan bunga, fee dan denda yang tinggi. OJK merespon perkembangan fintech ini dengan baik melalui POJK 77 tahun 2016, sehingga ada dasar hukum untuk fintech lending beroperasi di Indonesia," kata Tongam.
• Data Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pemicu Pergerakan Rupiah Terhadap Dollar AS
Kendati demikian, Tongam mengaku pihaknya terus menjalankan strategi memperkuat tindakan preventif dan represif.
Tindakan preventif terutama edukasi ke masyarakat agar selalu berhubungan dengan fintech yang terdaftar di OJK.
"Selain itu, kami juga secara rutin menyampaikan informasi ke masyarakat daftar fintech ilegal dan daftar fintech legal," kata Tongam.
• Ada 6 Sektor Bisa Memanfaatkan Jaringan 5G Jika Diadopsi di Indonesia
Tongam mengatakan, tindakan represif kepada fintech ilegal berupa pengumuman daftar fintech ilegal, blokir web, dan aplikasi melalui Kemkominfo.
Selanjutnya Satnas juga melaporkan informasi fintech ilegal kepada Bareskrim.
Juga meminta perbankan dan fintech payment system untuk tidak memfasilitasi fintech lending ilegal.
Asal tahu saja, hingga saat ini hanya terdapat 106 entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
• Strategi Otoritas Pasar Modal Memperluas Market di Daerah, Bentuk Perusahaan Efek Daerah
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Satgas Waspada Investasi: Banyak fintech ilegal dari China, AS, Singapura, Malaysia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/perusahaan-fintech_8888.jpg)